Home
 
 
 
 
DPRD Sahkan Ranperda RPJMD Inhil Tahun 2013-2018

kamis, 21/09/2017 - 23:14:11 WIB


TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN - Rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Inhil tahun 2013-2018.

Ketua DPRD
Inhil, H. Dani M Nursalam mengatakan perubahan RPJMD ini dilakukan
karena perintah rasionalisasi anggaran belanja daerah oleh pemerintah
pusat juga provinsi yang berdampak pada estimasi keseluruhan dari target
belanja daerah.

"Target belanja menjadi
berkurang dan alasan lainnya karena adanya perubahan nomenklatur yang
berdampak pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di dalam
pemerintahan," kata H. Dani usai memimpin paripurna, Rabu (20/09/17).

Dengan
adanya RPJMD yang baru disahkan menjadi Perda ini, Dani berharap
pemerintah mampu melakukan pembangunan secara efektif dan sesuai dengan
prioritas pembangunan untuk masyarakat.

Dewan
daerah ini juga menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Bupati
Inhil, HM Wardan untuk menggunakan RPJMD yang baru ini sebagai acuan
wajib bagi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah  (RKPD) setiap
tahun anggaran.

"Kita juga merekomendasikan agar penyesuaian RPJMD ini dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah," jelasnya.

Paripurna
ini awalnya dijadwalkan pada pukul 14.00 wib, namun baru dimulai pada
sekitar pukul 17.00 wib, atau molor sekitar 3 jam. 
Namun,
dari 45 orang anggota lengkap DPRD Inhil, hanya sekitar 27 orang saja
yang hadir pada saat dimulainya rapat ini. Sementara ada 35 orang yang
absen pada daftar hadir anggota DPRD Inhil.(Adv DPRD Inhil)
Home