Home
 
 
 
 
Korupsi RAL 6 Milyar Mantan Bupati Nias Ditahan Kejari Gunungsitoli

Selasa, 10/10/2017 - 22:59:56 WIB


TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOL I- Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2017 kepada PT. Riau Airlines senilai 6 milyar.

Penahanan Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha setelah delapan jam diperiksa diruang penyidik Kejari Gunungsitoli. Tersangka kemudian dititip ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.

Penahanan mantan Bupati Nias tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah pihak Polres Nias melimpahkan berkas perkara dan tersangka.

" Saat ini secara resmi kita telah menahan mantan bupati nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007 setelah tadi siang pihak Polres melimpahkan berkas dan tersangka”. Jelas Yus Iman Harefa, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli. Rabu (11/10/2017).

Penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines tanpa dasar hukum. “kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum, mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama”. Lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bahwa kerugian Negara sekitar 6 Milyar. “dari hasil pemeriksaan BPKP, penyertaan modal tersebut merugikan Negara sebesar 6 milyar”. Tutur Yus Iman.

Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha tersebut dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tim/Alvin)
Home