Home
 
 
 
 
Dinilai kurang memahami UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kabid Puem Nias Utara Perlu Disekolahkan Dan Dianjurkan Banyak Belajar

Selasa, 24/10/2017 - 20:48:09 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA- Berdasarkan Laporan Masyarakat Desa Dahana Hiligodu Kec. Namohalu Esiwa pada tanggal (11/10)

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Nias utara dimana pada pelaksanaan Fisik DD TA 2017 terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan bestek sehingga tidak menggambarkan hasil yang baik sesuai harapan masyarakat Desa Dahana Hiligodu.


Kabid Puem Arianto Zega Ketika diKonfirmasi oleh beberapa Kru media (23/10) membenarkan pihaknya sudah turun kelapangan dilokasi pembangunan fisik Dana Desa Dahana Hiligodu Ta 2017 dan didampingin Oleh TIM Pelaksana DD pada tanggal (20/10), Namun Pihaknya tidak dapat menyampaikan hasil kesimpulan pemantauan dan monitoring yang dimaksud kepada Wartawan.


Firman Lahagu Masyarakat Pihak Pelapor, diLotu (24/10) sangat kesal atas Kedatangan Kabid Puem Arianto Zega beserta Tim dari Dinas PMD Kabupaten Nias Utara yang sudah turun monitoring dan memantau dilapangan dimana kedatangan mereka tidak diketahui sama sekali oleh Masyarakat pihak pelapor. Sehingga Pihak pelapor tidak bisa menunjukkan dimana titik kesalahan kekurangan Volume kegiatan fisik DD tersebut.

Sementara itu, Ketika Camat Namohalu Esiwa Arosokhi Harefa datang Monitoring dan memantau dilapangan pada Pengelolaan Fisik DD Tahun 2017 Desa Dahana Hiligodu bersama rombongan didampingin Tim pelaksana DD dan Masyarakat pihak pelapor Senin (23/10)  Menemukan beberapa kenjanggalan yang sangat fatal atau dikerjakan asal asalan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pihaknya pun dengan tegas memerintahkan Pj Kades Dahana Hiligodu sebagai Pengguna Anggaran dan Tim pelaksana kegiatan fisik ADD/DD desa Dahana Hiligodu agar segera memperbaiki kembali pekerjaan yang tidak sesuai dengan Juknis dan RAB yang ada.

Dengan tidak adanya keterbukaan atas monitoring yang dilaksanakan kabid Puem Nias Utara tersebut tentunya menuai kekecwaan dari kalangan masyarakat, dimana Kadis Puem Nias Utara tidak memahami UU No 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. 

Jika jabatan seorang kabid dalam kepemerintahan seperti itu dan tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi sangat bagus jika disekokahkan lagi agar dapat banyak belajar sehingga sinkron dengan fungsi tugasnya.

Untuk itu Publik mengharapkan kepada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Terkhusus Kabid Puem Supaya lebih banyak belajar membaca UU No. 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Publik dan Membuka lebar mata melihat apa saja kelemahan pada pengelolaan kegiatan Fisik Dana Desa Dahana Hiligodu Tahun anggaran 2017 (Meifermanto Gea/Alvin Hulu)

Home