Home
 
 
 
 
Bagaimana Parpol Yang Dinyatakan Tidak Lengkap Persyaratannya ? Ini Jawaban KPU

Kamis, 26/10/2017 - 19:18:14 WIB

Sefianus Zai di ruangan Hep Desk KPU
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- KPU pusat melalui Help Desk KPU RI menyatakan bahwa pelaksanaan dan tahapan pemilu tahun 2019 diatur dalam  Peraturan KPU No.11 Tahun 2017.

Dalam PKPU tersebut pada pasal 10 dinyatakan bahwa Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu 2019 harus mendaftar paling lama tgl 16 Oktober 2017 dan bagi yang dinyatakan belum lengkap diberi waktu perpanjangan sampai tanggal 17 Oktober 2017.

Team Help Desk KPU menyampaikan hal ini kepada Sefianus Zai selaku Ketua umum Ikatan Keluarga Nias Riau ( IKNR)  yang datang ke KPU untuk mendapatkan informasi A1 tentang proses dan kepastian parpol yang ikut pemilu 2019. Rabu 25/10/17.

Dari pemaparan team Help Desk KPU bahwa dari 27 parpol yg mendaftar yang memenuhi dan dinyakatan lengkap persyaratan hanya 14 Parpol selanjutnya parpol itu di beri tanda terima sebagai bukti bahwa parpol tersebut telah mendaftar dan berkas2 nya akan di periksa dalam proses selanjutnya. Bila nanti ada yang tidak sesuai maka akan pada pengumuman akhir bisa saja dinyatakan tidak lulus jadi peserta pemilu.

Bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap telah diberi kesempatan melengkapi selama 24 jam. Namun tidak karena  tidak  melengkapi sampai tanggal 17/10/2017 maka sesuai PKPU No 11 tahun 2017  parpol tersebut sudah gugur dan tidak dapat mengikuti proses berikutnya.

Lebih lanjut team KPU menyatakan bahwa jika sudah tidak diproses lagi, maka tidak akan mungkin pada pengumuman akhir nama parpol yang tidak memenuhi persyaratan itu lulus. 

Sefianus Zai yang juga sebagai Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( HIMNI)  mengatakan informasi ini sangat penting bagi masyarakat agar bagi yang mau ikut dalam pesta demokrasi sebagai bakal calon legislatif dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memilih berjuang dengan partai yang tepat," ucapnya.

" Beberapa hari terakhir ada beberapa teman2 yang bertanya,  informasi tentang hal ini, sehingga saya berinisiatif langsung menanyakan ke KPU pusat," katanya mengakhiri. (Alvin)
Home