Home
 
 
 
 
Pemkab Inhil Sosialisasikan PP NO. 71 Tahun 2014 yang Dilengkapi Dengan PP NO. 57 Tahun 2016

Selasa, 29/08/2017 - 20:22:41 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL- Bertempat Di Aula Hotel Puri Cendana, Pemerintah Kabupaten Inhil
melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi PP No. 71 Tahun 2014
dilengkapi dengan PP No. 57 Tahun 2016 yang di buka Bupati di Wakili
Staf Ahli Bupati bidang Ekenomi dan Pembangunan Setda Inhil Drs. Sar’i
turut di hadiri, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
(PPKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A.Sani, Kepala
Dinas lingkungan hidup dan kebersihan Inhil beserta Staf.29/08/17.

Sosialisasi yang di laksanakan selama 2 hari ini bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan Kesadaran dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan ekosistem Gambut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran
hutan dan lahan yang menghadirkan 3 narasumber dan 3o orang peserta.

Sambutan Bupati yang di bacakan Staf Ahli mengatakan, ekosistem
gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak
kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun
2015. oleh karena itu, pemerintah memandang harus dilakukan upaya-upaya
intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya. maka peraturan
pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan
ekosistem gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum di masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut,
pada tanggal 2 desember 2016, presiden republik indonesia, joko widodo
telah menandatangani pp nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014.

Dalam pp perubahan ini pemerintah menjelaskan bahwa gambut adalah
material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan
yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh)
centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. perlindungan dan
pengelolaan ekosistem gambut merupakan upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan
mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.

Beliua menambahkan, dalam pp nomor 57 tahun 2016 ini, juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang:
membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkan zonasi fungsi
lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman
tertentu.
membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering. membakar lahan gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya kebakaran. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.

Menurut peraturan pemerintah ini, penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang menyebabkan
kerusakan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau
kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam
izin lingkungan.

Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada semua pihak marilah
bersama-sama kita menjaga dan melindungi ekosistem gambut dari
kerusakan. selain itu, pengelolaan lahan gambut juga harus dilakukan
dengan cara yang baik, benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir beliau juga mengharapkan kepada kita semua khususnya para
peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan
seksama, sehingga diperoleh pengetahuan yang nantinya dapat diterapkan
dan memberikan manfaat bagi kita semua.
(Advalv)
Home