Home
 
 
 
 
H Adlan Adnan Jelaskan Duduk Perkara PT. EPP dan X PT. Kura.

Kamis, 02/11/2017 - 12:50:54 WIB


TERKAIT:
   
 
BAGAN BATU - Ternyata apa yang menjadi pembicaraan di medsos baru baru ini, yang mengatakan kalau PT EPP adalah bagian dari X PT Kura, itu semua tidak benar.

Hal ini diungkapkan oleh H Adlan Adnan kepada wartawan saat jumpa pers di ujung tanjung di Hotel BIT Ujung Tanjung yang didampingi Pengacaranya Edi Yunara SH Rabu 02/11/2017.

" PT EPP tidak ada kaitannya dengan X PT kura," ungkap H Adlan.

Dalam jumpa Pers tersebut, H Adlan Adnan menceritakan hal ihwal mengenai adanya PT EPP di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

H Adlan menjelaskan, PT EPP adalah bukan perusahaan melainkan sub kontraktor, atas kemenangan Perkara antara H Adlan melawan Suleman, itulah yang dikenal dengan no perkara 1673. atas kemenangan tersebut itulah diadakannya PT EPP, yang bertujuan untuk menjaga aset yang dimenangkannya tersebut, tandasnya kepada awak media.

Tambahnya, bahwa perkara yang selama ini terjadi adalah, perkara dirinya dengan Suleman, bukan perkara melawan PT KURA,ungkapnya.

Menurutnya karyawan yang ada didalam aset yang dimenangkannya tersebut bukan tanggung jawab PT EPP, melainkan tanggung jawab XPT Kura.

"Karyawan PT EPP saat ini adalah karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) yang berjumlah puluhan orang, jadi apa yang harus kami daftarkan di Disnaker," tandasnya.

Karyawan yang saat ini menempati perumahan tersebut, bukan karyawan PT EPP, melainkan karyawan XPT Kura, jelasnya.

H Adlan menceritakan, pada saat itu kami yang pemenang perkara memberikan konpensasi kepada karyawan yang mau menetap diperumahan.

Nah, sebagai pemenang perkara aset yang ada sudah menjadi hak kami dan karyawan yang masih bekerja di XPT kura dipersilahkan menentukan pilihan, kalau mau menetap untuk sementara di perumahan ini silahkan.

" PT EPP tidak punya karyawan yang harus didaftarkan ke Disnaker," Jelasnya H Adlan. (Apian)
Home