Home
 
 
 
 
Drs. Fonaha Zega Resmi Direkomendasi KASN Untuk Diberhentikan Sebagai Plt. Sekda Nias Utara

Kamis, 02/11/2017 - 18:53:08 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Mantan terpidana Korupsi Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara akhirnya diberhentikan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi Pemberhentian Drs. Fonaha Zega sebagai Pegawai Negeri Sipil, seperti tertuang pada surat rekomendasi dari KASN Nomor : B-2781/KASN/10/2017.

Kisruh penetapan mantan Narapidana Korupsi Fonaha Zega sebagai Plt. Sekda Nias Utara mencuat setelah 3 Pemuda Asal Nias Utara yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Desa yakni Budiyarman Lahagu, Kariaman Zega dan Darianus Lahagu melaporkan hal ini ke KASN dan beberapa instansi terkait lainnya.

Kepada Wartawan Darianus Lahagu menuturkan bahwa pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi sebagai Plt Sekda oleh Bupati Nias Utara merupakan perbuatan melawan undang-undang serta menyangkut wibawa Kabupaten Nias Utara di tataran nasional, sehingga tidak boleh ditolerir.

"Sebelumnya, kawan-kawan sudah mengingatkan saudara Bupati untuk mempertimbangkan pengangkatan Plt Sekda Kabupaten Nias Utara. Alhasil, beliau bersikukuh. Kita tak mungkin membiarkan. Ini persoalan Marwah Nias Utara serta konsistensi kita dalam memerangi korupsi" tuturnya.

Menurutnya sanksi yang diberlakukan oleh KASN kepada Fonaha Zega, Daris menilai itu bagian konsekuensi.

"Ya? kalau diberhentikan sebagai PNS, itu konsekuensi. Tentu pihak KASN telah melakukan pengkajian mendalam soal. Yang perlu dicatat, rakyat Nias Utara kembali berdaulat sebagai kekuasaan tertinggi dalam tatanan kenegaraan". Tutupnya. (Tim/Alvin Hulu)
Home