Home
 
 
 
 
Oknum Anggota PAC Partai Gerinda Alasa Diduga Jadi Panwaslu, Ini Kata Panwaslih Nisut

Senin, 06/11/2017 - 10:15:49 WIB

Foto: Dugaan SK dari Partai Gerindra dan Pengumuman Hasil Tes Panwas Kecamatan yang menyeret nama Delizama Lase
TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA- Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, PPK, PPL, Pengawas Pemilihan Lapangan,  dan Pengawas TPS Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa seseorang yang menjadi anggota panitia pengawas pemilihan tidak dibenarkan terlibat sebagai anggota atau pengurus salah satu partai politik.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 9 i yang menyatakan panitian pengawas pemilihan umum tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan. 

Namun kenyataannya, penerapan aturan tersebut dilapangan masih saja tidak diindahkan, masih banyak ditemukan para panitia pengurus pemilihan umum merangkap tugas bahkan ada yang masih berstatus sebagai anggota partai politik. 

Salah satunya di kecamatan Alasa kab. Nias uatara, dimana salah seorang oknum panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) diketahui merupakan anggota/pengurus salah satu partai politik.

Oknum Panwascam Alasa tersebut diketahui bermama DELIZAMA LASE dan diduga kuat merupakan anggota Partai GERINDRA. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan dari salinan SK yang dimiliki oleh zonariau.com tentang SK dari Partai Gerindra Nias Utara yang mana atas nama Delizma Lase tercantum sebagai angota PAC Partai Gerindra Kecamatan Alasa Kab. Nias Utara.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kab. Nias Utara, Aidirahman Tanjung, Kepada zonariau.com mengatakan permasalahan ini akan ditindaklnjuti.

"Iya Pak, sebelumnya kita telah paparkan sayarat-syarat untuk menjadi panitia panwaslu sesuai aturan yang berlaku, namun ternyata pihak kita masih banyak menerima laporan terkait masalah seperti ini. Kita akan tindaklanjuti dan akan minta keterangan yang bersangkutan", Ujarnya kepada zonariau.com  via seluler, jumat 3/11/17.

Ketika zonariau.com menyinggung apakah hal ini merupakan kelalaian pihak panitia Panwaslih Kabupaten Nias Utara yang merekrut panitia pengawas pemilihan kecamatan, Aidi Rahman Tanjung menepis dan mengatakan bahwa sebelumnya telah memaparkan syarat dan aturan yang berlaku.

Sebelum direkrut, tentu para peserta telah memahami syarat dan aturan yang berlaku pak. Lalu kenapa mereka masih ngotot untuk menjadi pengawas pemilihan umum yang mana juga mereka bagian dari keanggotaan salah satu parpol. Apakah ini ada unsur kesengajaan dari oknum tersebut? Atau pihak Panwaslih Nisut sendiri yang dinilai lalai dalam hal ini? Tanya Alvin Hulu Tim dari zonariau.com

Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan telah kita paparkan. Aturannya juga telah kita jelaskan, hal ini akan kita proses pak, jawab Aidirahman.

Lanjutnya, untuk Sdr Delizama Lase salah seorang Panwaslu Kecamatan Alasa, yang bersangkutan telah kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun karna beliau dalam keadaan sakit sesuai alasan yang disampaikan ke kita maka belum bisa kita dengarkan penjelasan dari yang bersangkutan.

Zonariau.com pun mengikat pernyataan Aidirahman Tanjung selaku Ketua Panwaslih Kab. Nias Utara terkait konsikuensi yang diterima oknum Panwaslu yang ternyata dan terbukti tidak mematuhi aturan.

Lalu apa konsikuensinya pak, dari Bawaslu sendiri jika oknum Panwascam yang dimaksud terbukti melanggar aturan?

Kita akan proses, dan tidak bisa ditolerir, akan kita PAW kan Pak, Jawabnya.

Zonariau.com mencoba meminta klarifikasi dari ketua DPC Partai Gerindra Nias Utara terkait kebenaran atas status Delizama Lase sebagai anggota PAC Partai Gerindra Kecamatan Alasa. Fatizaro mengatakan Delizama Lase belum pernah menjadi pengurus Partai Gerindra.

"Sdr. Delizama lase belum pernah jadi pengurus partai Gerindra, memang ada nama yang sama di SK pengurus Gerindra namun belum bisa dipastikan nama tersebut. Bisa saja nama yang sama", Jawab Fatizaro Hulu kepada zonariau.com via Watshapp, Sabtu 4/11/17. 
(Alviman Hulu)
Home