Home
 
 
 
 
Tiga Partai Di Loloskan Bawaslu, Ini Partainya

Senin, 06/11/2017 - 14:51:25 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melanjutkan sidang gugatan tiga parpol kepada KPU karena pendaftarannya sebagai calon kontestan Pemilu 2019 ditolak. Dalam sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 2 November 2017, Bawaslu meloloskan syarat administrasi tiga parpol.

Ketiga partai tersebut: Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Rakyat, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sehari sebelumnya, Bawalu pada sidang gugatan yang sama meloloskan tujuh gugatan parpol terhadap KPU. Ketujuh parpol: PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Republik.

“Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan, sekaligus tanggapan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak selaku Ketua Majelis Pemeriksa.

Abhan menambahkan tahapan sidang selanjutnya berupa pembuktian pelapor, parpol maupun terlapor –dalam hal ini KPU, diperbolehkan menghadirkan saksi ahli.

Meski memberi kesempatan menghadirkan saksi ahli, Abhan mengingatkan pihak pelapor dan terlapor agar mengikuti seluruh ketentuan persidangan secara efektif. Permintaan khusus ini didasari persidangan Bawaslu yang hanya 14 hari sejak sidang pertama.

Hal dimaksud diatur dalam pasal 461 Undang-Undang Pemilu. Untuk mengejar limit tersebut, Bawaslu memadatkan waktu sidang.

“Sidang selanjutnya besok, Jumat, 3 November, pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan pokok laporan para pelapor dan pokok tanggapan KPU,” tutur Abhan. 

Sumber: PemiluUpdate.com
Editor: Alvin
Home