Home
 
 
 
 
Tanggapi Laporan Parpol
KPU: Pelapor Berasumsi, Sinis dan Subjektif

Senin, 06/11/2017 - 15:40:12 WIB

Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan tanggapan (Foto: Koran sindo)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan tanggapan atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam salah satu tanggapannya, KPU menilai laporan yang disampaikan Partai Islam Damai Aman (Idaman), hanya menggunakan asumsi, cenderung sinis, dan subjektif.

“Pelapor hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, teori yang belum dibuktikan kebenarannya dan cenderung sinis dan subjektif terhadap terlapor,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan tanggapannya di ruang sidang penanganan pelanggaran administrasi Gedung Bawaslu Jakarta, Senin (6/11/2017).

Meski demikian, menurut Hasyim, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilu, KPU tetap beritikad baik untuk memberikan tanggapan. Dia juga mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya melaksanakan tahapan pendaftaran, KPU berpedoman pada UU 7/2017 tentang pemilu serta PKPU 11/2017 tentang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. 

“Di mana berdasarkan konstruksi hukum UU pemilu tersebut, partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan,” lanjut Hasyim.

Sumber: Sindonews.com
Editor: alvin
Home