Home
 
 
 
 
Ngeri! Kisruh Pengangkatan Plt Sekda Nisut Merusak Citra Pemerintahan

Senin, 06/11/2017 - 21:00:17 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA- Kisruh tentang Pelaksana Tugas (Plt) Sekda di Kabupaten Nias Utara akhir-akhir ini mengganggu kinerja Pemerintah Daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Drs. Foanoita Zai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara di Medan saat wartawan meminta pendapatnya atas permasalahan pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara.

Ia mengatakan, apalagi dengan turunnya surat rekomendasi saat ini dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengangkatan Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda di Kabupaten Nias Utara, berarti ada ketidak pastian, membuat keresahan, sehingga agenda-agenda kedepan akan diperkirakan terganggu dan sekarang pun sudah terganggu. 

Dimana dari amatan saya bahwa akhir-akhir ini beberapa pegawai jarang masuk kantor. Karena kan yang memiliki organisasi di pemerintah daerah itu adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Sekda. 
Namun, dengan kajadian saat ini sangat merusak citra Pemda Nias Utara," kata Foanoita Zai.

Atas kejadian ini, kita dari lembaga DPRD akan segera mengingatkan Bupati Nias Utara serta melakukan tindakan untuk menormalkan situasi yang sedang terjadi saat ini. 

"Kita juga menduga bahwa dengan keluarnya surat rekomendasi untuk pemberhentian Plt Sekda Nias Utara dari KASN, berarti dalam perekrutan/ seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) itu sebelumnya ada permasahan dan itu yang akan kita selidiki," ucapnya.

Selain itu, kita juga menduga ada pelanggaran aturan pada saat pendaftaran Eselon ll tersebut dan kemungkinan jajaran-jajaran kepegawaian termasuk ASN merasa dibohongi sehingga akhirnya ketahuan dengan perjuangan para pemuda desa saat ini. 

"Apabila hal ini tidak segera di tindaklanjuti, maka Lembaga DPRD Nias Utara dapat mengambil langkah-langkah dan salah satunya adalah kita membentuk Tim/ (Pansus) untuk melakukan penyelidikan dan mempertanyakan sampai ketingkat pusat," tegasnya.

Disinggung terkait beberapa proyek anggaran tahun 2017 yang tidak dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, itu terjadi karena adanya pengabaian program. Karena yang dipikirkan hanya masalah kedudukan, jabatan dan pengangkatan Eselon-eselon. Sehingga tidak selektif lagi penempatan jabatan tersebut kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya dan termasuk berdampak pada pelaksanaan pembangunan.

Bagaimana tidak, ada beberapa proyek APBD Nias Utara tahun 2017 yang tidak dilaksanakan kegiatannya hingga saat ini dan termasuk pembangunan Gedung Akademi Komunitas yang anggarannya 3 miliar rupiah. Namun pembangunan tersebut gagal "total" walaupun anggarannya sudah disahkan oleh Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara pada saat pengesahan APBD Nias Utara tahun 2017 beberapa waktu lalu.

Ia juga selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara sangat kecewa. Pasalnya ada beberapa paket pembangunan yang tidak dilaksanakan tahun 2017 ini, salah satunya adalah pembangunan Gedung Akademi Komunitas yang sudah disepakati dengan pihak payakumbuh dengan anggaran sebesar 3 Miliar akhirnya di batalkan dalam APBD dan P-APBD. "Dan hal ini termasuk kegagalan daripada kinerja Pemda Nias Utara," sebutnya.

Sebelumnya, lanjut Politisi Demokrat ini, mantan Plt Sekda Nias Utara Jhony Efendi Sihombing pernah menyampaikan dalam rapat kerja DPRD Nias Utara bahwa SKPD Nias Utara tersebut tidak profesional. "Dan pernyataan Jhony Efendi itu benar bahwa orang-orang yang di Eselon ll tersebut tidak profesional atau tidak mampu dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Sementara itu, Ya'aman Telaumbanua Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa Panitia Seleksi Eselon II tidak bekerja dengan baik. "Buktinya pihak KASN mengeluarkan Surat Rekomendasi pemberhentian terhadap salah seorang Pejabat Eselon II yang telah direkrut An. Drs. Fonaha Zega Plt Sekda Kabupaten Nias Utara saat ini," ucapnya.

Yang lebih anehnya lagi, lanjut Ya'aman Telaumbanua, pada saat perekrutan/ seleksi JPTP itu beberapa waktu lalu, Bupati/ Ketua Panitianya tidak pernah memberitahukan dengan lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara. "Padahal DPR itu adalah berperan sebagai pengawas UU dan juga kinerja pemerintah. Namun, pada saat dilaksanakan Seleksi JPTP tersebut, Bupati Nias Utara dan Ketua Panitia tak pernah memberitahukan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara," kata Politisi PAN ini.

Maka dengan keluarnya Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini untuk memberhentikan Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda Nias Utara yang ikut dalam seleksi Eselon ll tersebut beberapa waktu lalu, kita dari Lembaga DPRD Nias Utara akan menindak lanjuti hal itu. 

"Surat Rekomendasi pemberhentian Plt Sekda Kabupaten Nias Utara tersebut dari KASN, kita menduga bahwa seleksi JPTP tersebut beberapa waktu yang lalu adalah melanggar aturan. Maka dari itu, kita dari Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara akan membentuk Tim atau Pansus untuk menyelidiki permasalahan dalam Seleksi JPTP tersebut," tegasnya.


Sebelumnya, beradar informasi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah Merekomendasikan kepada Bupati Nias Utara sesuai dengan yang tertuang dalam surat nomor B-2782/KASN/10/2017 untuk mangajukan usul pemberhentian ke Presiden melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, terhadap Aparatur Sipil Negara atas nama Drs. Fonaha Zega.

Namun saat dilakukan konfirmasi kepada Yuni'aro Zega, S.Pd Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, Senin (06/11/2017) sekira pukul 17.10 Wib terkait Surat Rekomendasi dari KASN untuk memberhentikan Plt Sekda Kabupaten Nias Utara tersebut. Ia mengaku bahwa Surat Rekomendasi dari KASN untuk memberhentikan Plt Sekda Kabupaten Nias Utara, belum sampai kepada kita maupun kepada Pak Bupati. 

"Kita belum menerima surat rekomendasi dari KASN," ucapnya seraya mengatakan apabila nanti sudah kita terima, pasti akan kita informasik kepada rekan-rekan. 
(Tim/Alvin)
Home