Home
 
 
 
 
Wah...SIP Yang Dikeluarkan Dinkes Gunungsitoli Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 07/11/2017 - 19:32:56 WIB


TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI - Penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) oleh Dinkes Kota Gunungsitoli kepada beberapa orang tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Gunungsitoli menuai polemik ditengah-tengah masyarakat. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa SIP tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur.

Hal itu dibuktikan dengan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Nomor : 440.446/819/Dinkes/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017 yang menegaskan bahwa, yang berhak mengeluarkan SIP tenaga Kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kadis Kesehatan Kabupaten Nias. 

" Menurut hemat kami, yang berhak mengeluarkan SIP Tenaga Kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Dengan pertimbangan bahwa RSUD Gunungsitoli adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah Kabupaten Nias, dan tenaga Kesehatan tersebut bekerja di Rumah Sakit milik Pemkab Nias," bunyi surat tanggapan Dinkes Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani langsung oleh Kadis Kesehatan Provsu, Drs. Agustama, Apt.,M.Kes.

Adapun landasan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yakni Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik kedokteran. Dimana dalam permenkes tersebut dinyatakan bahwa :
1. Pasal 2 ayat (1) Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP 
2. Pasal 2 ayat (2) sip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Pasal 10 ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis memberikan SIP kepada dokter dan dokter gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP.

Ditambah lagi dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan, dinyatakan pada pasal 46 ayat (3) bahwa SIP Tenaga Kesehatan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. 

Sementara itu, penelusuran Tim Awak media ada sekitar 6 orang Dokter Spesialis yang telah diterbitkan SIP nya oleh Dinkes Kota Gunungsitoli, dan hingga saat ini masih terus melakukan prakteknya di salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di seputaran Gunungsitoli.

Hingga berita dipublikasikan, belum ada tanggapan dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. Saat ditemui dikantornya, Selasa (7/11/2017), Salah seorang staf Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Kadis sedang mendampingi Tim akreditasi penilai Puskesmas Gunungsitoli Selatan.

" Pak kadis lagi ada kegiatan pak. Alangkah lebih bagusnya jika bertemu langsung dengan beliau ," ujarnya. (Tim/Alv)
Home