Home
 
 
 
 
Terkait Surat Rekomendasi KASN Pemberhentian Drs. Fonaha Zega
Osriel Limbong: DPRD Nias Utara Jangan Tinggal Diam

Rabu, 08/11/2017 - 16:17:14 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA - Beradarnya informasi akhir-akhir ini bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah Merekomendasikan kepada Bupati Nias Utara sesuai dengan yang tertuang dalam surat nomor B-2782/KASN/10/2017 untuk mangajukan usul pemberhentian ke Presiden melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, terhadap Aparatur Sipil Negara atas nama Drs. Fonaha Zega, yang juga sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara saat ini, ditanggapi serius oleh berbagai pihak dan termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara Drs. Foanoita Zai dan juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Nias Utara Ya'aman Telaumbanua, SE MM.


Selain Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara, kali ini angkat bicara Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, S.Pd, M.Si terkait turunnya Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Nias Utara tersebut untuk mengajukan usul pemberhentian ke Presiden melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, terhadap Aparatur Sipil Negara atas nama Drs. Fonaha Zega. Ia mendorong Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara secepatnya membentuk Tim (Pansus) untuk menelusuri permasalahan dalam seleksi Eselon ll tersebut beberapa waktu lalu. "Dengan turunnya Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Nias Utara untuk mengajukan usul pemberhentian salah satu ASN yang ikut dalam seleksi tersebut beberapa waktu lalu, maka dalam seleksi Esolon ll itu beberapa waktu lalu di Kabupaten Nias Utara kita menduga ada permasalahannya atau ada yang tidak beres. Oleh karena itu, Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara berhak untuk membentuk Tim dan menelusuri apa pokok permasalahan dalam seleksi tersebut sampai turun Rekomendasi dari KASN," kata Osriel.


Selain itu, kita berharap kepada DPRD Nias Utara jangan tinggal diam atas turunnya Surat Rekomendasi tersebut dari KASN. Selaku perpanjangan tangan rakyat, DPRD wajib berperan dalam permasalahan ini. "Apabila Surat Rekomendasi tersebut dari KASN tak digubris oleh Bupati Nias Utara. Maka Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara berhak untuk memanggil Bupati Nias Utara serta Panitia dalam Seleksi Eselon ll tersebut beberap waktu lalu karena itu kewenangan DPR selaku pengawas UU, Peraturan dan juga kinerja Pemerintah," bebernya.


Sebelumnya, saat dilakukan konfirmasi kepada Yuni'aro Zega, S.Pd Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, Senin (06/11/2017) sekira pukul 17.10 Wib terkait turunnya Surat Rekomendasi tersebut dari KASN untuk memberhentikan Plt Sekda Kabupaten Nias Utara. Ia mengaku bahwa Surat Rekomendasi dari KASN untuk memberhentikan Plt Sekda Kabupaten Nias Utara, belum sampai kepada kita maupun kepada Pak Bupati. "Kita belum menerima surat rekomendasi dari KASN," ucapnya seraya mengatakan apabila nanti sudah kita terima, pasti akan kita informasik kepada rekan-rekan. (Tim/Alvn)
Home