Home
 
 
 
 
Sengketa Lahan Sedang Berlangsung, PKL Bagan Batu Terancam Penggusuran

Kamis, 09/11/2017 - 02:04:40 WIB

Upika Bagan Batu saat sedang melakukan musyawarah dengan pihak H. Adlan adnan.
Foto: Alpian
TERKAIT:
   
 
BAGAN BATU - Rumah Liar (Ruli) yang terletak disepanjang jalan Jendral Sudirman Bagan Sinembah kabupaten Rohil mulai dari KM 1 sampai KM 5 masih dilakukan pembongkaran Rabu (8/11/17).

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bagan  Sinembah Sakinah, S.STP. M.Si. di dampingi personil polsek Kecamatan Bagan sinembah dan personil koramil 03, serta satpol PP.

Pembongkaran Ruli dan PKL yang berada di KM 1 sepanjang 800 m terhenti sampai disitu, dikarenakan ada protes dari warga.

Menurut pedagang kaki lima (PKL) pemilik Ruli sudah mendapat surat izin berjualan dari pihak Manejemen H.Adlan Adnan.

"Kami (PKL-red) sudah mendapat surat izin Rekomendasi dari H.Adlan Adnan untuk memundurkan tempat berjualan kami ini, agar tidak lagi menggunakan DMJ,"sebut salah seorang pedagang.

Karena adanya protes dari para pedagang, maka pihak Manejemen H. Adlan adnan mengajak pihak Upika untuk bermusyawarah di kantor perusahaan H Adlan.

Dalam bermusyawarah tersebut, Camat mengatakan bahwa Upika dalam masalah ini tidak ada bertujuan untuk merugikan warga.

Menurut keterangan Camat pihaknya hanya berkeinginan untuk menata kota Bagan Batu agar lebih teratur, rapi, dan terlihat indah.

Pemicunya masalah ini dikarenakan Camat telah mendapat surat mandat dari pemilik tanah yaitu Tomy wistan, melalui pemegang kuasa yaitu Krisan dan Sunario yang tidak mengizinkan adanya berdiri bangunan ditanah miliknya dengan alasan mau dipagar.

Setelah melakukan musyawarah antara Upika dan pihak H.Adlan Adnan akhirnya diambil kesepakatan  untuk mengulur waktu satu minggu untuk menunggu proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. (Alpian)
Home