Home
 
 
 
 
Opini
Pemerintah Wajib Penuhi Hak Kesejahteraan Guru Honor & Terbitkan UU Perlindungan Guru

Jumat, 10/11/2017 - 11:36:12 WIB


TERKAIT:
   
 
    Salah satu kelemahan bangsa ini adalah permasalahan tentang pemerataan hak. 

Bukan tanpa alasan dan bukan hal yang perlu di tutup-tutupi lagi, dimana hak-hak para Guru pamong/Guru Asuh/ Guru Paud dan Guru honorer di tingkat SD, SMP dan SMA untuk sejahteta sangat tidak layak. 

Mari kita ambil perbandingan sederhana, gaji pembantu/pekerja rumah tangga paling minim mendapat upah sebesar Rp. 700.000,-.(Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Bagaimana dengan Gaji Guru PAUD yang mendapatkan Gaji Rp. 200.000, Per Bulan. Dan Guru Honor di SD, SMP dan SMA yang pencairannya 3 kali dalam 1 Tahun yang diperkirakan hanya mencapai Rp 250.000-350.000/Bulan (tergantung berapa Les mata pelajaran yang diajarkan) dan itu pun diperoleh dari Anggaran Dana BOS.

Mari kita cermati cara kerja pembantu rumah tangga dan kerja para Guru Honorer. 

Pekerjaan pembantu rumah tangga tak begitu repot, membersihkan rumah, mengasuh anak yang tak seberapa banyak dan bekerja didalam rumah. 

Sedangkan para Guru berpacu dengan waktu, bahkan ada yang berpacu dengan lumpur untuk sampai ke tempat sekolah demi mendidik anak bangsa. 

Mari melihat kenyataan pahit yang dialami oleh Guru. 

Anak didik berbuat ulah, mengucapkan kata dan kalimat kotor, tidak punya etika dan sopan santun serta bertindak semaunya maka siapa yang disalahkan? Yaitu Guru.

Sementara itu, anak didik dicubit, bagian tubuhnya merah atau memar, dihukum oleh Guru dengan tujuan agar perilaku anak tersebut berubah, malah sadisnya Guru harus dihadapkan dengan kenyataan pahit, berurusan dengan hukum dan dijerat dengan berbagai pasal UU.

Para penggiat pemerhati dan para tokoh perlindungan anak serentak angkat bicara dan mengecam tindakan Guru yang dinilai melakukan tindakan kekerasan.

Lalu siapa yang menjadi penggiat atau pemerhati hak-hak Guru untuk dihargai, dihormati dan dilindungi? Apakah Guru juga tidak punya HAM untuk dihargai dan dihormati layaknya sebagai insan manusia yang dinobatkan sebagai makhluk mulia?

Inilah fenomena kenyataan bangsa ini, terjadinya penindasan dan intimidasi terhadap orang-orang yang memerdekaan orang lain.

Ada dua usul yang perlu diperhatikan, Yaitu:
1. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak Guru untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
2. Dibuatkan UU perlindungan Guru.

Hal ini cukup beralasan, dimana Guru pada saat ini tak berdaya dan banyak yang tidak berkutik dalam mendidik dan membentuk karakter serta kepribadian anak didik. Mereka (Guru) merasa takut untuk bertindak dan mengambil sikap karna  dihantui dengan tuduhan dugaan perbuatan atau perilaku tindak kekerasan terhadap anak didik. 

Salam berkarya untuk anak bangsa
Salam pengabdian untuk generasi penerus bangsa.

Salam Hormat Ku Untuk Kita Semua

Mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Kemuning, UPBJJ Pekanbaru.

 TTD

Alvyman Hulu
NIM: 825423787
Home