Home
 
 
 
 
Mantan Kades Diduga Embat DD, JPKP Nasional Nisut Desak Polres Nias Usut Tuntas

Senin, 13/11/2017 - 10:04:31 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA - Wakil Ketua DPC JPKP Nasional Kabupaten Nias Utara, Sinema'aro Hulu mendesak Kepolisian Resort Nias agar secepatnya memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Namohalu an. Bazaro Harefa pada pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 lalu dengan pagu dana berkisar Rp. 800 juta. Hal itu diungkapkan Sinema'aro kepada wartawan saat dihubungi via seluler, Sabtu (11/11/2017).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan DD Tahun Anggaran 2016 itu sangat fatal dan banyak didapatkan pelanggaran. 

Hal itu semakin menguat setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara pada bulan Juli 2017 lalu dimana ditemukan bahwa Kepala Desa Namohalu atas nama Bazaro Harefa belum menyampaikan hasil laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 267 juta.

" Kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan DD Tahun 2016 di Desa Namohalu ini jelas-jelas sangat fatal. Temuan BPK sudah ada. Kita berharap Kepolisian Resort Nias dapat menelusuri kasus ini sehingga terang benderang," harap Hulu. 


Sebelumnya diberitakan, Bazaro Harefa, Mantan Kepala Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, telah dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 lalu pagu dana berkisar 800 juta rupiah.


Bezaro dilaporkan ke Polres Nias karena diduga melakukan tindakan koorporasi dengan TPK dalam pengelolaan DD Tahun 2016, berupa penggelembungan harga (mark-up) dan manipulasi SPJ.

“Kita telah melaporkan Kepala Desa Namohalu atas nama Bazaro Harefa dan tim TPK, atas dugaan korupsi pada pelaksanaan DD Tahun Anggaran 2016 lalu, dengan pagu dana berkisar 800 juta rupiah lebih. Dari hasil investigasi kita dilapangan ditemukan terjadi penggelembungan harga material, memanipulasi SPJ, serta penggelapan sisa material, ditambah lagi hasil temuan BPKP Rp.267 juta hingga batas waktu enam puluh hari sejak keluarnya hasil audit BPKP itu sampai sekarang ini belum ada pertanggungjawaban”, ujar Wakil Ketua DPC JPKP Nasional, Sinema'aro Hulu.

Ada beberapa kejanggalan pada pelaksanaan Dana Desa itu, kata Hulu, yakni salah satu item pekerjaan Pengaspalan Jalan Dari Kecamatan Menuju Gereja Namohalu sepanjang 425 meter adalah kuat dugaan kekurangan aspal, hal itu terbukti dari kondisi jalan yang sudah mulai rusak dan berlobang dibeberapa titik, juga terdapat kelebihan aspal sebanyak 10 drum namun aspal tersebut diduga telah digelapkan oleh Kades.


Kemudian pengadaan aspal, dalam SPJ dibeli disalah satu Toko/UD di Kecamatan Namohalu Esiwa, namun setelah ditelusuri tidak ditemukan Toko/UD penjual aspal di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa. Bahkan SPJ yang diduga fiktif itu dikerjakan sendiri oleh Kades, dan juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat Desa.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan media ini, terkait dengan laporan JPKP Nasional tersebut, Mantan Kepala Desa Namohalu an. Bazaro Harefa bersama TPK telah dipanggil ke Polres Nias beberapa waktu lalu. Namun hasilnya hingga saat ini masih belum disampaikan secara resmi kepada pelapor. (Tim/Alvin)
Home