Home
 
 
 
 
LSM LIPRAN Harapkan Reskrimsus Serius Penanganan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi

Sabtu, 18/11/2017 - 08:57:10 WIB

Balasan surat dari Reskrimsus Polda Riau kepada LSM LIPRAN
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Laporan Ketua Umum Lembaga Independen Pemantau APBD dan APBN (LIPRAN)ke Polda Riau melalui Reskrimsus terkait dugaan indikasi korupsi pekerjaan jalan T.Bey menuju Blok M Perum Cikara Tahun 2015 mendapat respon dari Reskrimsus Polda Riau.

Ketua Umum LSM LIPRAN Hadiriku Zega menyebutkan, pengaspalan hotmix yang dalam RAB sesuai data dari LPSE bahwa panjang pekerjaan jalan di T.Bey 750meter dan Lebar 5 meter.

Menurut Hadi, hasil temuan dilapangan ditemukan lebar jalan yang terlaksana hanya dikerjakan 4 (empat ) meter sepanjang 750 meter. Pembangunan drinase beton sepanjang 260 meter hanya terlaksana sekitar 50meter.

Tambahnya, ada satu kejanggalan yang saya lihat. "Paket pekerjaan tersebut tahun 2015/2016, baru dikerjakan pada tahun 2017 ini," Ungkap Hadi di Pekanbaru Kamis 16/11/2017.

"Melalui lembaga LSM LIPRAN terpaksa melaporkan dugaan indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek di jalan T.Bey ke Direskrimsus Polda Riau karena pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru tidak menggubris surat klarifikasi lembaga kita," Terang Hadi.

Hadi menambahkan, sebelumnya harapan LSM LIPRAN dapat tanggapan dan penjelasan dari Kadis atau Kabid Binamarga dan PPTK PUPR Kota Pekanbaru agar dapat mengerjakan kembali item pekerjaan yang masih belum tuntas.



Sayangnya, harapan Hadi tidak ada respon positif dari dinas PUPR yang saat itu di jabat kepala Dinas Zulkifli Harun yang kini telah mendekam di Lapas II Sialang Bungkuk Tenayan Raya terkait kasus pungli.

Lapaoran LSM LIPRAN ini dengan nomor 002/DPP LSM-LIPRAN/PROVIX/2016 TANGGAL 2/11/2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap paket pekerjaan jalan T.Bey  yang danaya dari APBD Kota Pekanbru Tahun 2015.

Atas laporan LSM LIPRAN tersebut pihak Direskrimsus Polda Riau telah melakukan cek and ricek dan hasilnya memberitahukan LSM LIPRAN bahwa telah menindak lanjuti hasil temuan sampai kini masih tahap penyelidikan.

Surat pemeberitahaun dari Direskrimsus Polda Riau dengan nomor B/16/III/2017 kepada Ketua Umum LSM LIPRAN tanggal 9 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua Umum LSM LIPRAN.

function validasi(form){ if (form.nama_komentar.value == ""){ alert("Anda belum mengisikan Nama."); form.nama_komentar.focus(); return (false); } if (form.isi_komentar.value == ""){ alert("Anda belum mengisikan komentar."); form.isi_komentar.focus(); return (false); } return (true); }
Home