Home
 
 
 
 
Pungli Dunia Pindidikan, Bisa Pidana

Sabtu, 18/11/2017 - 18:07:56 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Budaya pungli di Indonesia sudah tidak bisa di pungkiri lagi keberadaannya. Bahkan perbuatan melawan hukum yang sudah kerap dijerat hukum tersebut ternyata bukan saja terjadi di instansi pemerintah lainnya, melainkan sejarah mencatat sejak tahun 1977 dunia pendidikan Indonesia pun sudah terjangkiti virus tindakan pungli. 

Dari informasi yang diketahui, berbagai media, termasuk media sosial ( medsos)  telah acap kali melansir berita dengan mengusung tema perbuatan pungli oleh oknum pemegang kekuasaan di lembaga pendidikan di semua jenjang di dunia pendidikan Indonesia. 

Dari sejumlah kasus, tidak sedikit akhirnya terduga pelaku atau yang terkait pungli di sekolah sekolah di gelandang oleh pihak penegak hukum ke markas kepolisian atau kejaksaan karena terbukti melanggar undang-undang hukum pidana dengan berbagi modus dan kebijakan yang pada akhirnya memberatkan atau merugikan pihak masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. 

Hal yang sama pun tidak terlepas dari cerminan dunia pendidikan di Provinsi riau. Dari sejumlah sumber yang mewakili murid atau orang tua murid beberapa waktu yang lalu sempat menyampaikan perihalnya kepada wartawan Aktual, dengan nada yang penuh keseriusan dia menyampaikan bahwa ia harus membayar sejumlah pungutan yang tidak sedikit dari sekolah tiap bulannya. 

Dari hasil konfirmasi wartawan Aktual baru-baru ini kepada salah satu sekolah SMA di Pekanbaru, yaitu melalui Kepala Sekolah SMA N 14 Pekanbaru mengatakan bahwa informasi yang disampaikan terkait adanya pungli di sekolah-seolah tersebut tidak lah  benar adanya. 

" Kami tidak ada pungli pak,  kita selalu berunding dulu dengan komite dan wali murid jika Ada pungutan, dan itu sifatnya tidak mengikat, hanya sumbangan bagi yang mampu," Katanya melalui hubungan selulernya. 

Terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya pungutan yang diduga bersifat mengikat baik secara besaran nominal maupun setiap murid, demikian juga penjelasan salah satu kepala sekolah tersebut diatas,  hal yang paling penting adalah bagaimana permasalahan ini sangat mendapat respon dari Komisi E DPRD Riau.Sebagai komisi kemitraan dinas pendidikan Riau, melalui ketua komisi, Aherson di ruang kerjanya kepada wartawan Aktual mengatakan hal itu sudah didengar oleh pihaknya. 

"Dari sejumlah sumber sudah kita dengar permasalahan ini, namun sekali lagi kita harus lebih jeli melihatnya, karena dari pihak Dinas terkait mengatakan bahwa anggaran dana Bos dan APBD untuk pendidikan di Riau dirasa kurang, sehingga dimungkinkan melalui komite sekolah untuk melakukan pungutan melalui kesepakatan dengan pihak wali murid, "jelasnya. 

Menurutnya tindakan ini disatu sisi dimungkinkan oleh permendikbut nomor 57 tahun 2017 yang memberikan celah untuk boleh menerima sumbangan dari pihak masyarakat atau orang tua murid yang mampu, namun tidak mengikat dan tidak di wajibkan khususnya bagi kalangan yang tidak mampu. Sementara disatu sisi menurut salah satu anggota dewan yang dekat dengan kalangan media ini, menyebutkan bahwa jaminan pendidikan itu sebenarnya sudah di atur dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah, bahkan APBN dan APBD telah memplot anggaran pendidikan sebesar 25% termasuk untuk gaji guru PNS seluruh kebutuhan dunia pendidikan sehingga pihak penyelenggara dunia pendidikan harus lebih fokus kepada orang yang mampu saja. 

Menjawab pertanyaan wartawan aktualonline.com terkait isi Permendikbut yang memberikan celah untuk pemberlakuan pungutan berupa sumbangan, dan tidak menjadi kewajiban, sementara kenyataan yang dialami sejumlah murid di sejumlah sekolah mengatakan bahwa pungutan yang disetorkan merupakan kewajiban dan mengikat, baik dari sisi nominal yang di bayarkan maupun dari sisi kemerataan semua siswa wajib membayar tanpa membedakan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat, Aherson menjawab.

"Jika ada bukti Silakan dilaporkan kepada yang berwajib atau kepada komisi E DPRD Riau, nanti akan kita tindak lanjuti," Katanya. 

Menurutnya sepanjang pihak penyelenggara sekolah mengikuti aturan yang ada sebagaimana disebutkan dalam permendikbut, maka itu dimungkinkan untuk dilakukan, namun jika perbuatan itu sudah menyimpang dari aturan yang ada, maka ada Undang-undang lain yang mengancam siapapun yang melakukan hal tersebut seperti ancaman dalam KUHP Pasal 368 terkait tindakan pidana, "katanya.

Sumber: Aktualonline.com
Editor: Alvin H
Home