Home
 
 
 
 
Ini Kesepakatan Yang Dicapai Terkait Permasalahan PT Ciliandra Dengan Masyarakat

Senin, 20/11/2017 - 21:56:17 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR- Masa penantian belasan tahun masyarakat Desa Siabu akhirnya menemui jalan terang. Sengketa masyarakat Desa Siabu dengan PT Ciliandra Perkasa memperoleh penyelesaian win-win solution dari Bupati Kampar bersama Forkopimda.

Solusi tersebut disampaikan oleh Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM kepada awak media pada Senin (20/11) di Kantor Bupati Kampar. 

Turut hadir Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto Si.K, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Beni Setiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, Wadanyon 132/BS, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekda Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si, ketua DPRD Kampar yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Faisal dan anggota DPRD Kampar Fahmil SE, kepala Desa Siabu, Ninik Mamak, masyarakat desa serta insan pers saat konfrensi pers dan dari PT Ciliandra Perkasa hadir Direktur Utama Hareanto Tananuludjono di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. 

Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai mediator antara Masyarakat Desa Siabu Kecamatan Salo dengan PT Ciliandra Perkasa, telah mempelajari data dari berbagai pihak. 

"Setelah kita mengadakan pertemuan, berunding dan dialog serta berkali-kali saya mengadakan rapat internal bersama Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda dan para Kepala OPD, tidak ada satupun yang kita tutup-tutupi,"tegasnya.

Bupati memaparkan bahwa semuanya sangat transparan dan setelah mempelajari masukan-masukan yang dianggap tanda kutip perbedaan pendapat, selisih pendapat, data kebun yang dibangun oleh PT Ciliandra di sekitar daerah Siabu, sudah dapat kami (Pemerintah Kabupaten Kampar) yang memediasi apa yang diminta oleh masyarakat Siabu. "Apa yang dikehendaki oleh PT Ciliandra kemudian fakta-faktanya kita perhatikan, data-datanya kita lihat dan kita pelajari maka dapatlah suatu kesepakatan penyelesaian terhadap kondisi kebun di Siabu yang dikelola dan ditanam oleh PT Ciliandra,"kata Bupati Kampar.

Azis Zaenal juga mengatakan inilah hasil kerja Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Forkopimda untuk mencari win-win solution sehingga investor tidak terganggu untuk mengembangkan usahanya di Kabupaten Kampar dan masyarakat pun dapat terbantu ekonominya.

Berikut ini isi kesepakatan tersebut ; 

Kesepakatan bersama No.0204/SKB/04/XI/2017 dan No.525bid.up.p./2017/487 antara PT Ciliandra Perkasa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada hari ini selasa, 14 November 2017 bertempat di Pekanbaru. 

1. Kami yang bertanda tangan dibawah ini Hareanto Tananuludjono (Direktur utama PT Ciliandra Perkasa) selanjut disebut pihak pertama 

2. Ir H Bustan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Kampar (Pemerintah Kabupaten Kampar) selanjut disebut pihak kedua 

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat selanjutnya disebut sebagai para pihak, terlebih dahulu para pihak menerangkan sebagai berikut : 

1. Pihak pertama memiliki areal kebun yang belum memiliki HGU seluas 2845 Heaktar di Desa Siabu yang saat ini terjadi konflik dan dituntut oleh masyarakat Desa Siabu untuk dijadikan kebun pola KKPA dan membutuhkan pihak ke dua untuk mengurus dan menyelesaikan antara pihak pertama dengan masyarakat Desa Siabu. 

2. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu untuk melakukan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu dengan ketentuan sebagai berikut : 

- PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 600 Heaktar yang lokasinyanya diutamakan di sekitar desa Siabu, apabila tidak ada lahan di sekitar Desa Siabu maka akan di bangun di daerah lain namun tetap di daerah Kabupaten Kampar. 

- Bahwa biaya pembebasan lahan sampai dengan pembangunan lahan seluar 600 hektar di biayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi yang nantinya akan dibentuk oleh masyarakat desa Siabu. 

- Bahwa koperasi sebagai wadah anggota masyarakat Desa Siabu akan segera dibentuk dan dilanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit. 

- Selama masa pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebasar Rp.500 juta setiap bulan, setiap akhir bulan terhitung bulan November 2017 sampai dengan pembangunan kebun baru KKPA selesai dan telah menghasilkan untuk diserahkan langsung kepada koperasi masyarakat desa Siabu. 

- Bahwa apabila PT Ciliandra Perkasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun belum dapat menyerahkan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar kepada masyarakat Desa Siabu maka PT Cilandra Perkasa bersedia menyerahkan lahan perkebunan yang ada, yang dimilikinya, yang belum HGU, dan kebun yang ada sekarang akan diserahkan kepada masyarakat Siabu dengan pola KKPA. 

- Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan izin perkebunan seluas 600 Heaktar kepada kepada koperasi masyarakat Desa Siabu sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

- PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 sebesar Rp.1,2 Miliar yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kampar. 

- PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan dan membongkar portal yang ada di area perkebunannya, yang merupakan ruas jalan Bangkinang

 ï¿½ Lipat Kain untuk kepentingan umum paling lambat 7 (tujuh) hari seteleah kesepakatan ini ditandatangani demikian juga Pemerintah Kabupaten Kampar bersedia membongkar portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa melalui jalan Bangkinang dan Salo. 

- Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menjaga keadaan kondusif untuk terlaksananya kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu dan tidak adanya tuntutan dalam bentuk apapun selama semua kesepakatan bersama telah dilaksanakan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.

Bupati Kampar menjelaskan bahwa kesepakan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dibubuhi materai yang cukup dan para pihak menandatangani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. 

Sumber: Datariau.com
Editor: Alvin
Home