Home
 
 
 
 
Jika Ada Pungli Di Sekolah, Ahmad Fitri Minta Masyarakat Buat Laporan Ke Ombudsman RI Riau

Jumat, 24/11/2017 - 18:32:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru- Proses pemanggilan terhadap 2 (Dua) oknum Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah (SMP) Negeri Pekanbaru Kota, yakni Rasid dan Inong Kepala Sekolah SMP Negeri 3 dan 15 Senin (31/10/2017) lalu.

H Ahmad Fitri, S.E Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau yang dihubungi via telp seluler pribadi miliknya, Kamis (23/11/2017). Menuturkan, " Tugas kitakan menyaring pengaduan masyarakat atas pelayanan publik, kemudian untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kita lakukan pemanggilan.Pada waktu (Senin,31/11/2017) itu kita melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pekanbaru, untuk meminta klarifikasi atas apa yang telah diadukan masyarakat. Dari pertemuan tersebut mendapatkan informasi akan hal-hal yang diadukan sepertihalnya SMP Negeri 3 adanya persoalan buku untuk murid atau wali murid sementara SMP Negeri 15 penjualan baju seragam, dari penjelasan yang telah kita dapatkan dari kedua tersebut diatas kalau tidak dapat di selesaikan oleh pihak sekolah terkait maka uang harus dikembalikan sepertihalnya permasalahan uang pakaian di SMP Negeri 15 Pekanbaru sementara untuk SMP Negeri 3 telah ditiadakan penjualan buku ". Jelasnya.

Saat dipertanyakan akan hal Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, didalam pasal 4 point (d) akan tujuan ombudsman yang berbunyi " Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek, Maladministrasi, Deskriminasi, Kolusi, Korupsi serta Nepotisme ".

Dirinya menjawab, " Kita mendengarkan harapan dari pelapor terlebih dahulu, ketika pelapor menginginkan transparansinya lembaga pendidikan dalam melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan,maka kita meminta agar lembaga pendidikan memberikan informasi secara transparan pada masyarakat ".

Kembali RiauInvestigasi.Com menyampaikan perihal maraknya pungutan yang diduga dilakukan olek oknum lembaga pendidikan kepada wali murid atau masyarakat, seperti halnya SMP Negeri 1 Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh oknum Komite dan Oknum Kepala Sekolah dengan dalil " Sumbangan " sebagai senjata " Pamungkas " melalui surat edaran yang telah dibuat dan di ketahui bahkan juga diduga direstui oleh Armiyati selaku oknum Kepala Sekolah walau pungutan jelas telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan bahkan Permendikbud tentang larangan Pungutan dan Komite.

Sepertihalnya Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010  pasal Pasal 181 Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: poin (b) “ memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan ” poin (d) “melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”, dan didalam Peraturan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar pada pasal Pasal 9 (1)  “ Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.” Serta Permendikud 75 Tahun 2016 Tentang Komite juga dijelas dalam Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun Kolektif dilarang : (b) “ Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya ”. Namun Peraturan tersebut diduga tidak diindahkan dan bahkan diduga " Disepelekan " oknum oknum Komite dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekanbaru.

" Akan hal tersebut, kita himbau kepada masyarakat agar menyampaikan laporannya langsung kepada Lembaga Ombusdman RI Perwakilan Riau yang berlokasikan Jalan Diponegoro No. 44 A,Kelurahan Simpang Empat, Pekanbaru dengan demikian kita akan menjamin kerahasiaan Narasumber kita yang telah melakukan laporan kepada kita, agar kita dapat memberikan tindakan terhadap oknum lembaga pendidikan yang telah meresahkan masyarakat ". Pinta dan tutup H Ahmad Fitri, S.E Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.

Sumber: RiauInvestigasi.com
Editor: Alvin Hulu
Home