Home
 
 
 
 
Akhirnya, Pertamina Jakarta Pusat Jatuhkan Sanksi Kepada SPBU Keritang Hulu

Minggu, 03/12/2017 - 19:49:20 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL- Pertamina Jakarta Pusat, akhirnya memberikan sanksi kepada SPBU Keritang Hulu terkait penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang baru-baru ini heboh diberitakan diberbagai media.

Melalui surat resminya, Pertamina Jakarta Pusat memberikan peringatan dan penghentian sementara pasokan premium kepada SPBU Keritang Hulu selama 14 hari, terhitung per 1 Desember sampai 14 Desember 2017.

Sanksi tersebut diberikan oleh Pertamina sebagai wujud tindaklanjut dari laporan yang disampaikan oleh YLPK-Inhil (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen-Inhil) kepada Pertamina Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Ketika dikonfirmasi, Andika Alamsyah selaku Ketua YLPK-Inhil (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen-Inhil) mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Pertamina Pusat.

"Kita sangat apresiasi kebijakan Pertamina Jakarta Pusat, laporan kita telah ditindaklanjuti. Kita berharap, para pelaku usaha SPBU di Inhil ini senantiasa mematuhi segala aturan yang berlaku. Agar tidak ada lagi masyarakat-masyarakat yang dirugikan", Ujar Andika Alamsyah kepada awak media via Whatsapp, Minggu 3/12/17.

Sementara itu, Alviman Hulu selaku masyarakat Kecamatan Kemuning yang juga sebagai nara sumber YLPK Inhil dalam membongkar kenakalan pihak SPBU Keritang Hulu tersebut, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Pertamina.

"Sangat kita sambut dengan baik, Pertamina sangat cepat bertindak. Ini konsikuensi yang harus diterima oleh SPBU Keritang Hulu dan juga sebagai pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya bahwa ketentuan dan peraturan yang berlaku jangan dikesampingakan demi mengais keuntungan pribadi, tapi kepentingan masyarakat luas lah yang harus diprioritaskan", Imbuhnya.

Alvin juga menegaskan bahw pihaknya tidak akan lengah dan akan terus memantau serta mengawasi SPBU Keritang Hulu demikian juga dengan pelaku usaha lainnya.

"Kita pantau, dan akan terus kita awasi.
Pelaku usaha tidak boleh meresahkan masyarakat apalagi sampai merugikan masyarakat, baik SPBU Keritang Hulu maupun pelaku usaha lainnya", Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak SPBU Keritang Hulu, ketika awak media ini mencoba menghubungi via seluler, nomor Managernya dalam keadaan tidak aktif.
(Tim/Zrc)
Home