Home
 
 
 
 
Menjadi Masalah Di Lapangan
Legalitas Pelaksanaan UKW Dipertanyakan

Selasa, 26/12/2017 - 16:37:39 WIB

Iskandar Sitorus Ketum ASPEMO
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Timbulnya multitafsir dan persoalan atas pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers di berbagai daerah. Beberapa pejabat daerah dan humas maupun Diskominfo pemerintah daerah mewajibkan UKW sebagai salah satu syarat kerjasama media

Ketua umum Asosiasi Pemilik Media Online ( ASPEMO)  mengatakan bahwa dalam UU Pers pada Pasal 2 yang menyebut, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, maka saat ini Aspemo melihat sudah semakin nyata ada upaya untuk ‘menjajah’ kemerdekaan itu.

"Padahal, Pers nasional yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sudah dikelabui agar tidak fokus lagi berfungsi sebagai lembaga ekonomi," terangnya saat berada di Yogyakarta Minggu (24/12/2017).

Iskandar menyatakan, secara tegas dalam pasal 4 ayat 1 yang notabene menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, didistorsi dengan ragam ‘aturan’ yang tidak sah.

"Tidak sesuai Undang-Undang Pers. Padahal kemerdekaan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini pendistorsian terhadap UU Pers secara sistemik," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Aspemo sebagai subjek hukum seperti aturan pasal 6 butir a sampai e, tetap berniat kuat melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinekaan.

"Termasuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, kemudian melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," jelas dia. ***
Home