Home
 
 
 
 
Temuan BPK di DPRD kab. Pasaman Mengendap

Jumat, 29/12/2017 - 19:48:21 WIB


TERKAIT:
   
 
Sumatera Barat - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga diamkan dugaan temuan Kerugian Keuangan Negara sekitar 1 Milar lebih di DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, sampai saat ini BPK belum memberikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman atas tindak lanjut dugaan temuan itu, padahal menurut informasi pengembaliannya telah melewati batas waktu 60 hari, Jum'at (29/12/17). 

Berdasarkan Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dijelaskan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Ikhsan, SH selaku Ketua Tim Pengawas dan Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Pasaman saat dikonfirmasi diruang menyebutkan, "Sampai saat ini BPK belum ada menyampaikan laporan tindak lanjut dugaan temuan yang dikabarkan itu kepada kami, sehingga kami tidak tahu seperti apa dugaan temuannya", katanya, (29/12/17).

Ikhsan menjelaskan bahwa andainya dugaan temuan itu termasuk Kerugian Keuangan Negara, kalau sudah melewati 60 hari setelah adanya LHP belum ditindak lanjuti, itu sudah termasuk tindak pidana dan BPK bisa memberikan laporan kepada kami, sebutnya, (29/12/17).

Sebelumnya pada 07 Desember 2017 kemarin didapat keterangan dari Sekretaris Dewan Mukhrizal bahwa ada 5 anggota DPRD lagi yang belum mengembalikan dugaan temuan tersebut. Kemudian pada hari yang sama Ketua DPRD Pasaman Yasri juga membenarkan bahwa jangka waktu pengembalian dugaan temuan itu selama 60 hari setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

ā€œLHP sudah lewat 2 bulan, dan kalau masih ada yang belum mengembalikan saya rasa itu sudah melewati batasā€ terangnya, (07/12/17).

Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak BPK sehingga membuat pertanyaan besar bagi publik terhadap tindak lanjut dari dugaan temuan tersebut. (Tim/Alvin)
Home