Home
 
 
 
 
Izin Mendirikan Bangunan 11 Lantai, Dibangun 14 Lantai Dimana Pengawasan....?

Jumat, 12/01/2018 - 10:39:44 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel jl. Riau no. 91 depan hotel Tampan Pekanbaru kini menjadi tantangan babak baru dalam pemerintahan Walikota Pekanbaru (Pemko) Dr.Firdaus ST.MT.

Hal ini diungkapkan Dwiki selaku Ketua lsm Penjara Indonesia kepada kepada zonariau.com via Telepon selulernya 11/1/2018. "Ada keanehan dalam penerbitan IMB Hotel jl. Riau no. 91 depan hotel Tampan Pekanbaru itu izinnya dua kali terbit," paparnya Dwiki.

Dwiki menjelaskan, Hotel jl. Riau no. 91 depan hotel Tampan Pekanbaru ini disegel oleh  Satuan Pamong Praja (PP) Kota PekanbaruTanggal 27/12/2017, lalu tanggal 5/01/2018 keluar IMB nya.

Dari penelusuran LSM PENJARA INDONESIA ini menemukan dugaan penerbitan IMB yang Ilegal yang di keluarkan oleh dinas Tatakota Pekanbru.

Menurut Dwiki, pada tanggal 11 Desember 2017 komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah meninjau kelapangan. Dan tanggal  24 Desember 2017 dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat antara Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru.

Turunnya DPRD Kota Pekanbaru tanggal 11 Desember 2017 menemukan penerbitan IMB atas nama  Hotel di jl. Riau no. 91 depan hotel Tampan Pekanbaru tersebut yang menyalahi prosedur penerbitan IMB dari 11 lantai dan di terbangun sudah 14 lantai.

Pelelusuran zonariau.com, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 28/12/2017 memberikan stagment kepada awak media cetak dan online terkait penyegelan bangunan yang izin bangunannya 11 lantai, namun yang dilakukan pembangunan dilapangan 14 lantai.

"Penyegelan dilakukan karena menyalahi aturan IMB yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru, izin awal 11 lantai namun yang dikerjakan 14 lantai," terang  Zulfahmi Adrian saat itu.

Ketua LSM PENJARA INDONESIA menduga adanya dugaan permainan suap atas penerbitan IMB tersebut. Dwiki beralasan, berdasarkan stagment  M.jamil  kepada beberapa media dan Lsm bahwa terbitnya IMB butuh waktu 2 hari kerja.

Sementara M Jamil juga menyebutkan kalau penambahan tingkat 11 menjadi 14 tingkat membutuhkan waktu proses yang panjang, termasuk Analisi mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Dari penulusuran LSM PENJARA INDONESIA, Hari jumat tgl 5 januari 2017 satpol pp mencopot segel dan memasang IMB yang baru, dan anehnya mjamil mengakui tidak ada mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemasangan papan imb dan mencopot segel.

Petugas satpol P tidak ada yang bertanggung jawab (ilegal), prilaku aparat ini, yang kuat dugaan suap dan melaksanakan tugas tanpa perintah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Firdaus, MT selaku Wali kota Pekanbaru.

Selaku ketua LSM, Dwiki meminta Walikota Pekanbaru turut mengontrol bawahannya dalam penerbitan izin yang dikelurakan birokrasinya agar tidak berbentur dengan Perda yang ada dan Undang-Undang.

LSM PENJARA INDONEIA menghimpun dokumentasi terkait Kasus Hotel jl. Riau no. 91 depan hotel Tampan Pekanbaru diantarnya, pelanggaran IMB.

Menurut Dwiki, pelanggaran terhadap izin adalah pidana. "Sudah 1Tahun 9bulan kasus ini namun Pemko melakukan pembiaran. Wajar kita duga adanya permainan dalam hal ini." Cetus Dwki.

Belum lagi temuan pemohon IMB gunakan sertifikat shm 1200 dan shm 711 yang tidak terdaftar di BPN pekanbaru, Dwiki juga meminta agar Walikota cepat tanggap dalam temauan ini agar tidak menjadi polemik yang akan datang.(Rdn)

Home