Home
 
 
 
 
Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Sirombu Akan Segera Terwujud

Jumat, 12/01/2018 - 20:43:20 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS BARAT - Penyerahan lahan dengan membuat surat pernyataan sudah dimulai oleh Salah seorang pemilik lahan yaitu Faolombowo Gulo, SE.,MM penduduk Desa Hilisoromi Kec. Moro'o, yang diterima oleh Wakil Bupati Nias Barat.

Informasi pembangunan jalan yang rencananya menyusuri tepi pantai dan menjadi penghubung langsung kedua Kabupaten yaitu Nias Barat dan Nias Utara akan segera dilaksanakan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Sekretaris Daerah Saba'eli Gulo, S.IP., Kadis PUPR Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., Kepala BAPPEDA Yohanes Halawa dan beberapa Staf Ahli Bupati di Ruang Rapat Kantor Bupati Nias Barat untuk membahas tentang tahapan persiapan pembangunan Ruas Jalan dimaksud,  Rabu 10 Januari 2018. 

Disampaikan oleh Wakil Bupati bahwa ruas jalan besar yang akan dibangun ini sepanjang 40 kilometer, lebar 20 meter, berbiaya ratusan miliar bersumber dari APBN Pusat, tahapan pembangunan dimulai tahun anggaran 2018 ini dengan dana awal 30 miliar, tim survey dari Balai Besar Kementrian PU Pusat turun kelapangan hari kamis tanggal 11 Januari 2018.

Rapat tersebut dihadiri oleh para  pimpinan Forkompimka wilayah Nias Barat, yaitu Camat Mandrehe, Camat Moro'o, Camat Mandrehe Barat, Camat Sirombu, Danramil dan Kapolsek Mandrehe, Danramil dan Kapolsek Sirombu, dan para Kepala Desa yang warganya memiliki lahan yang akan dilewati ruas jalan yang akan dibangun tersebut.

Disampaikan oleh Sekda dan Kepala Dinas PUPR bahwa kita harus memenuhi persyaratan yaitu menyerahkan surat pernyataan warga untuk menyerahkan lahan yang akan dilalui pembangunan ini untuk diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR sehingga tahapan pelelangan proyek akan segera dilaksanakan. Diminta kepada para Camat dan para kepala Desa untuk segera menyelesaikan surat pernyataan ini sehingga tidak menjadi kendala bagi kita untuk menyambut pembangunan yang cukup besar ini.

Acara diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan penyerahan tanah oleh salah seorang pemilik tanah yang dilewati pembangunan, oleh Faolombowo Gulo, SE.,MM dengan alasan itu sudah mimpi mereka dari dulu, diserahkan kepada Wakil Bupati Khenoki Waruwu, pembebasan lahan ini tanpa ganti rugi sedikitpun sesuai dengan apa yang disyaratkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian PUPR RI.

(Diskominfo Nisbar)
Editor : Alvin Hulu
Home