Home
 
 
 
 
Masyarakat Bergejolak Dengan PT SHM, Pemerintah Bela Siapa..???

Jumat, 26/01/2018 - 12:06:56 WIB


TERKAIT:
   
 
KEMUNING - PT SHM (Sari Hijau Mutiara) yang mengklaim memiliki hak untuk mengelola lahan seluas 20.000 Ha (Hektar) yang berlokasi di wilayah kecamatan kemuning kabupaten indragiri hilir provinsi riau ditolak secara tegas oleh mayoritas masyarakat di tiga desa di kecamatan kemuning, yakni desa lubuk besar, desa kemuning muda dan desa tukjimun.

Masyarakat di tiga desa tersebut merasa resah dan dirugikan dengan kehadiran PT SHM yang bersikukuh ingin mengelola lahan masyarakat setempat dengan alasan bermitra.

Sementara itu, PT SHM mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kementrian dari mentri kehutanan RI yang diterbitkan pada tahun 2015 lalu untuk melakukan hubungan kemitraan kepada masyarakat yang lahan sawitnya berada di areal HTI PT. SHM.

Namun pada kenyataannya, mayoritas masyarakat di tiga desa tersebut kompak menolak dengan tegas bermitra dengan PT SHM. 

Masyarakat berdalil bahwa PT. SHM belum pernah melakukan sosialisasi sebelumnya tentang keberadaan mereka serta belum pernah melakukan pendekatan edukatif dan persuasif kepada warga untuk memberikan penjelasan seperti apa mekanisme pekerjaannya.

"Kami menolak dengan tegas kehadiran PT SHM itu, Kami tak akan rela jika lahan yang selama ini kami kelola tiba-tiba dikelola oleh PT. SHM. Kami akan pertahankan", ujar salah seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan.

Warga lain menambahkan, "Mereka (PT SHM red) belum pernah melakukan sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba saja mereka datang dan mengklaim sudah mendapat izin mentri kehutanan RI untuk mengelola lahan seluas 20.000 Ha termasuk lahan dan kebun kami. Kami masyarakat disini merasa resah dan terusik. Mohon kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak kami sebagai warga negara di negri ini. Kami butuh kepastian, pemerintah bela mana? Bela rakyat atau perusahaan? ujar warga lainnya yang juga tak ingin namanya disebut oleh awak media.

Sementara itu, Jimmy selaku direktur PT SHM ketika diminta tanggapannya seusai mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh unsur pimpinan kecamatan kemuning pada kamis 25/1/18 mengatakan bahwa dengan adanya surat mentri kehutanan yang mereka kantongi maka PT SHM punya hak untuk bermitra dan mengelola lahan warga yang mau bermitra dengan mereka.

"Kami ini diperintahkan oleh negara untuk bermitra kepada masyarakat yang punya lahan sawit yang sudah ada dan berada di dalam HTI kami. Dan kami sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat dan sebagian lagi masih belum, karna ada cukong-cukong yang memperalat aparat desa dan pemodal kuat yang bukan masyarakat disitu. Berdasarkan surat permen (peraturan mentri) kehutanan RI Nomor 12 yang diterbitkan pada 2015 lalu, itulah dasar kami untuk bermitra dengan masyarakat,"pungkasnya kepada awak media.

Pantauan tim awak media diaula kantor camat kemuning terkait mediasi yang difasilitasi oleh upika kemuning antara PT. SHM dan masyarakat tiga desa tersebut berjalan dengan baik, namun tidak membuahkan hasil kesepakatan antar kedua belah pihak.

Camat kemuning Azwir mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, namun camat kemuning bersama unsur pimpinan kecamatan kemuning lainnya hanya memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak supaya polemik ini bisa dicarikan solusi terbaik.

"Kami hanya memfasilitasi, kami tidak berhak memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, itu kewenangan pengadilan bukan kami. Kami sebagai unsur pimpinan kecamatan hanya memfasilitasi kedua belah pihak agar duduk bersama untuk mencarikan solusi yang baik", ujar azwir ketika diwawancarai oleh tim awak media.

Sementara itu, Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto menghimbau dan meminta kedua belah pihak agar bisa menahan diri serta turut terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.

Lilik juga menghimbau agar pihak PT SHM berkenan diri untuk tidak beraktifitas dilahan yang bersengketa tersebut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, supaya tidak terjadi gesekan diantara kedua belah pihak.

Namun himbauan kapolsek kemuning tersebut beberapa kali disanggah pihak PT SHM, dimana pihak PT SHM sepertinya kurang berkenan dengan himbauan tersebut dan terindikasi ada niat memaksakan kehendak untuk tetap beraktifitas dilahan yang dimaksud.

"Mohon maaf pak kapolsek, pak camat dan pak Danramil, dalam waktu dekat kami akan tetap masuk dan beraktifitas dilahan warga yang telah bermitra dengan kami, mohon maaf sekali, karna masalah ini sudah berlarut-larut. Disini ada media, untuk itu saya berjanji dan menjamin bahwa kami tidak anarkis atau membuat keributan. Akan tetapi kami jangan dipancing dan dimulai, jika hal itu terjadi maka kami juga akan membela diri", pungkas Jimmy Dirktur PT SHM.
 
Kapolsek kemuning kembali menyarankan agar pihak PT SHM terlebih dahulu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian juga disampaikan oleh Serka EB. Purba yang mewakili Danramil Pwk Kemuning, EB. Purba berpesan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang sejuk.

"Semua masalah mari kita hadapi dan selesaikan dengan kepala dingin dan hati yang sejuk. Tolong juga, kami titip pesan dan berharap agar keamanan dan ketertiban dapat dikondusifkan", pinta Serka Purba.

Berkenan karna belum mendapat kesepakatan antar kedua belah pihak, maka dalam waktu yang belum ditentukan wacanakan akan diadakan lagi pertemuan mediasi lanjutan.

Untuk diketahui, gejolak yang terjadi antara PT SHM dengan masyarakat di tiga desa di kecamatan kemuning itu sudah berlangsung cukup lama, namun belum juga ada penyelesaian dari pihak terkait. Hal inilah yang membuat masyarakat di tiga desa tersebut merasa resah. 

Masyarakat itu pun bahkan mempertanyakan tentang keadilan untuk mereka. Apakah mereka masih dianggap sebagai warga negara indonesia yang memiliki hak untuk mengelola dan menikmati alam di negara ini? 

Mereka juga sangat berharap agar pemerintah kabupaten indragiri hilir, pemerintah provinsi riau bahkan pemeritah pusat ambil andil menunaikan kewajibannya yang telah dijamin oleh negara untuk melindungi segenap rakyat indonesia sesuai dengan jaminan Undang-undang dasar 1945.

Hal ini menjadi dilema yang sangat romatis terhadap pemerintah dan instansi terkait untuk menetukan sikapnya. Apakah pemerintah membela masyarakat di tiga desa tersebut yang menolak bermitra dengan PT SHM? atau justru sebaliknya, pemerintah memberian hak mutlak kepada pihak perusahaan untuk melanjutkan pengelolaan lahan tersebut? 

Tentunya, publik dan masyarakat luas menantikan sikap tegas dari pemerintah agar gejolak permasalahan ini segera terselesaikan dan tidak menimbulkan pertikaian antara kedua belah pihak.

(Tim/Ir.A)
Home