Home
 
 
 
 
LSM PAKSA Laporkan Kades Lawelu Ke Polisi

Sabtu, 03/02/2018 - 01:12:01 WIB


TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI - Kepala Desa Lawelu, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Iza'i Gulo bersama Sekertaris Desa (PTPKD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa secara resmi dilaporkan oleh LSM Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias ke Polres Nias, Kamis (1/2), karena diduga telah melakukan rekayasa/pemalsuan pada SPJ Dana Desa (DD) tahun 2016 lalu.

Ditemui wartawan usai menyampaikan laporan di bagian Sium Polres Nias, Sekretaris LSM-PAKSA, Helpi Gea mengaku telah memiliki bukti-bukti akurat terkait dugaan korupsi kades Lawelu bersama aparatnya, pada pengaspalan jalan dari Dusun II Sisarahili menuju Hili Lawelu (batu megalit) yang bersumber dari DD tahap I tahun anggaran 2016 lalu, sebesar Rp. 584.650.518.

“Ini termasuk korupsi berjamaah dan tersektruktur, berdasarkan investigasi dilapangan, kita telah memperoleh bukti antara lain : penggelembungan harga material di dalam SPJ dengan cara memalsukan stempel/tanda tangan pemilik toko, ditanda tangani oleh Kades, Sekdes, Bendahara dan Ketua TPK,” Bebernya kepada wartawan, Kamis (1/2)

Salah satu material yang diduga di mark-up yakni, pembelian aspal disalah satu Toko, didalam SPJ yang diduga palsu itu tertera sebesar Rp. 84.248.141,82 sementara setelah dicek kepada pemilik Toko mengakui hanya Rp 27.500.000 belanja aspal di tokonya.

Kejanggalan lainnya, pekerja dan pemilik/penjual batu yang ada di SPJ setelah ditelusuri membantah bahwa mereka bukan pekerja dan juga bukan pemilik/penjual batu. Bahkan anehnya lagi, upah pekerja digelembungkan.

“ Kita sudah menanyakan kepada pekerja dan pemilik/penjual batu. Mereka tidak mengakui dan merasa keberatan atas dicantumkannya nama dan tandatangan pada SPJ tersebut. Upah pekerja saja mereka Mark-up, didalam RAB sebesar Rp. 70 ribu, yang diterima warga hanya Rp. 60 ribu, sementara di SPJ Rp. 80 ribu,” Ungkapnya.

Adapun terlapor dalam kasus ini yakni, Kepala Desa Lawelu, Iza’i Gulo, Sekretaris Desa (PTPKD) an. Famataronia Gulo, Pelaksana Kegiatan an. Otenieli Gulo (Kaur Pembangunan), dan Bendahara an. Lutenarni Gulo (Kaur Pemerintahan). Helpi berharap kepada penyidik Polres Nias agar serius menangani kasus ini.

“ Perilaku Kades Lawelu bersama aparat desanya sudah sangat keterlaluan. Dana desa ini yang seyogianya untuk kesejahteraan masyarakat desa, namun jelas-jelas mereka memperkaya diri sendiri. Untuk itu saya berharap kepada bapak Kapolres Nias selaku mantan penyidik KPK agar memberi perhatian serius terhadap kasus dana desa ini karena sudah merugikan keuangan Negara,” Tegas aktivis pegiat anti korupsi ini.

Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi pada pelaksanaan DD di Desa Lawelu, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

“ Benar kita telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Kades Lawelu dan aparatnya yang dilaporkan LSM PAKSA Rakyat Nias, kita tunggu proses penyelidikan dari penyidik,” Pungkas Restu singkat. (Tim/Alvin)
Home