Home
 
 
 
 
Online Pajak Luncurkan Pajak Partner Platform Ekosistem Solusi Bisnis

Rabu, 28/02/2018 - 18:06:54 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Terhitung  1 April 2018  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menetapkan ketentuan e-Filing PPN kini diwajibkan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengurangi beban administrasi perpajakan dan rekomendasi Ease of Doing Business.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  No. 193/PJ/2015. Kemudahan yang ditawarkan OnlinePajak, tak hanya e-Filing PPN, tetapi juga hitung PPN dan buat SPT Masa PPN yang terisi otomatis, mendapatkan e-faktur pajak, buat ID Billing, dan bayar PPN online di 1 aplikasi terintegrasi.

Pemerintah memberlakukam jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) untuk mempermurmudah pelaku usaha dan pribadi dalam hal OnlinePajak one stop solution untuk pemenuhan kepatuhan pajak PPN.

Kemudahan yang ditawarkan OnlinePajak, tak hanya e-Filing PPN, tetapi juga hitung PPN dan buat SPT Masa PPN yang terisi otomatis, mendapatkan e-faktur pajak, buat ID Billing, dan bayar PPN online di 1 aplikasi terintegrasi.

Ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui untuk melakukan e-Filing PPN berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 adalah e-filing ppn kini diwajibkan bagi pkp atau pengusaha kena pajak dan e-Filing PPN yang Diwajibkan

Terbitnya PMK No. 9/PMK.03/2018 menghapuskan pilihan penyampaian SPT Masa PPN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). PKP kini diwajibkan melakukan e-Filing PPN dengan menggunakan SPT Masa PPN Elektronik (SPT Masa 1111).
Pelaporan PPN yang Tidak Diwajibkan

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga mempermudah wajib pajak menjadi tidak perlu melakukan pelaporan atas PPN dengan ketentuan berikut:
SPT Masa PPN Nihil, alias tidak ada transaksi PPN. eFiling PPN wajib dilakukan jika hanya ada transaksi.

Ada ketentuan baru mengenai pelaporan PPN bagi wajib pajak pribadi, maupun badan bukan PKP yang melakukan transaksi atas objek-objek pajak tertentu yang dipungut PPN. Wajib pajak pribadi atau badan bukan PKP tersebut kini hanya cukup menyetorkan PPN terutang saja ke kas negara, tanpa diwajibkan melaporkannya lagi. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) PPN yang diterima wajib pajak saat penyetoran sudah dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut. Jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN yang tidak diwajibkan melakukan lapor pajak online sebagai berikut:

Untuk Definisi Kegiatan Membangun Sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 4 juga dijelaskan mengenai definisi bangunan dalam peraturan di atas adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria diantanya, Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).

Tarif yang dikenakan atas PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri menurut Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 ayat 1 dan 2. Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Untuk barang impor barang luar negeriyang dikenakan PPN penerbitan NTPN saat penyetoran PPN terutang juga dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut.
       
Demikian pula atas atas jasa luar negeri yang dikenakan PPN. Penerbitan NTPN saat penyetoran PPN terutang juga dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut.

Menurut PMK No. 9/PMK.03/2018, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa Elektronik PPN (SPT Masa 1111) melalui saluran efiling berikut ini:

- Laman Direktorat Jenderal Pajak

- Laman penyalur SPT elektronik, seperti aplikasi eFiling OnlinePajak yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi resmi DJP

- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu

- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak

- Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Sementara untuk batas waktu lapor pajak online untuk PPN adalah paling lama setiap akhir bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir. Dan Wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-.

Adanya kewajiban efiling PPN ini juga dapat meminimalisir risiko keterlambatan, karena wajib pajak dapat melaporkan dari mana saja dan kapan saja.
Persiapan untuk Lapor Pajak Online untuk PPN

PKP yang baru pertama kali melakukan lapor pajak online untuk PPN, harus mengaktivasi EFIN (Elektronic Filing Identification Number) terlebih dahulu di KPP tempat perusahaannya terdaftar.

Formulir yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN tersebut, bisa diunduh di aplikasi OnlinePajak.

Selain itu, siapkan juga dokumen-dokumen yang diserahkan berikut:

Wajib Pajak Badan syaratanya: Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan, Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan, Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) serta Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Setelah mendapatkan EFIN Anda, segera daftarkan sebelum masa kedaluwarsanya di aplikasi eFiling OnlinePajak, agar bisa mendapatkan e-Faktur online, hitung PPN otomatis, mendapatkan SPT Masa PPN yang terisi otomatis dan eFiling PPN dengan 1 klik, yang semuanya terintegrasi di dalam 1 aplikasi. Masa kedaluwarsa EFIN adalah 30 hari.

Mulai tanggal 1 April 2018, PKP wajib pajak melakukan eFiling PPN dengan SPT Masa PPN elektronik SPT Masa PPN nihil alias tidak ada transaksi kini tidak diwajibkan lagi dilaporkan.

Wajib pajak pribadi atau badan yang bukan PKP kini tidak diwajibkan lagi melakukan pelaporan untuk PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN atas Impor Barang Luar Negeri, PPN yang menggunakan Jasa Luar Negeri.

Sebelum melakukan lapor pajak online untuk PPN, PKP yang baru pertama kali eFiling harus dapatkan EFIN terlebih dahulu. Setelah mengaktivasi EFIN perusahaan Anda, daftarkan dan lapor pajak online dengan 1 klik di aplikasi eFiling OnlinePajak.

Aplikasi eFiling OnlinePajak adalah saluran lapor pajak online resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan No. 172/PJ/2015, sehingga bukti pelaporan yang didapatkan dari OnlinePajak yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Penerimaan Elektronik (NTTE) sah dari DJP.

Aplikasi lapor pajak online OnlinePajak memberikan kemudahan mendapatkan e-Faktur online, hitung otomatis PPN, mendapatkan SPT Masa PPN 1111 yang terisi otomatis, buat ID Billing dan setor PPN online, serta eFiling dengan 1 klik di 1 aplikasi terintegrasi.(Rls  Kementerian Keuangan RI)


Home