Home
 
 
 
 
Diduga Pangkalan Gas LPG EXPRES Baganbatu Kabupaten Rohil Jual Gas Kepada Mafia Gas

Minggu, 04/03/2018 - 12:46:18 WIB

Ket gambar: Hengki yang berbaju kuning didampingi istrinya saat dikomfirmasi wartawan.
TERKAIT:
   
 
BAGAN BATU - Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, telah di undangkan.

Namun regulasi  LPG 3 kg yang di diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil Mikro (UKM),tampaknya hanya isapan jempol belaka.

Fakta di lapangan, Gas LPJ bersubsidi tabung 3kg di perjual belikan dengan bebas melampaui harga HET, bahkan pangkalan menjual ke mafia Gas untuk di bawa keluar Daerah dengan Harga tinggi.

Hal ini terungkap pada pemilik Pangkalan LPG EXPRES di jalan lintas Riau Km 3 Baganbatu Kabupaten Rokan Hilir Sabtu, 24/2/2018 pemilik Pangkalan yang bernama Hengky tampak terang terangan membongkar tabung LPG dari truk agen yang baru di muat ke sebuah truk lain tanpa rasa takut.

Wajar saja selama ini banyak warga yang selalu kekurangan gas LPG yang 3kg untuk masyarakat karena banyak Oknum pemilik pangkalan Gas yang memanfaatkan moment ini untuk mencari untung besar yang tidak sesuai dengan aturan di Pertamina.

Saat  Wartawan mempertanyakan,Kalau yang di lakukannya itu apakah melanggar UU Migas yang sudah ditetapkan atau tidak, dengan nada yang arogan Hengki mengatakan, ”Saya tidak jual Narkoba, saya jual Gas… cari makan untung 500 perak.

”Beritakan besar besar di koran,saya tidak takut," ujarnya Hengky menjawab Wartawan.

Diduga kuat pengusaha pangkalan LPG Expres ini ada beking di belakangnya, karena dilihat dari penjualannya yang terang terang.

Sementara bila dilihat komentarnya Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Iskandar Muchamad mengatakan, "Gas melon (3kg) sesuai peraturan dijual seharga Rp 16.700 per tabung, sedangkan gas yang 5,5 kilogram dijual Rp 65.000 per tabung," ujarnya Iskandar di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Oleh karenanya diminta kepada Pemerintah  dan aparatur bersinergi dalam mengawasi distribusi LPG tersebut dan menindak tegas pengusaha nakal dengan sanksi hukum yang berlaku sebagai Konsekwensinya (Alpian)

Home