Home
 
 
 
 
Kasus ketenagakerjaan
Sempat 10 Hari Tidur Dihalaman, Perjuangan Panjang Januari Gea, Berhasil

Rabu, 07/03/2018 - 12:11:48 WIB

Tampak Januari Gea  dan Sutiman manager PT.RCM di saksikan oleh pengawas Disnaker Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya PT Riau Cipta Mandiri (RCM) menyrahkan hak BHL nya atas nama Januari Gea. PT.RCM melaksanakan putusan Kemennaker RI tertanggal  5 Februari 2018 yakni pembayaran santunan kepada korban Januari Gea sebesar Rp 71,4 juta, Selasa (06/03/18).

Pembayaran santunan yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau itu disaksikan Pengawas Ketenagakerjaan Riau, Syafrizal SE dan Jon Rahman. PT RCM sendiri dihadiri kuasa hukum Widargo SH, Zahar Zein SH dan menejer PT RCM Sutiman.

Sedangkan dari pihak korban yakni, Januari Gea, kuasa korban dari Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai, Ali Gulo dkk.

Sebelum penyerahan santunan, Pengawas Ketenagakerjaan Syafrizal mengatakan, setelah pelaksanaan putusan ini maka kedua belah pihak diminta agar tetap bertegur sapa dan saling mematuhi aturan sebagĂ imana perjanjian sebelumnya.

Widargo sendiri kata Syafrizal, sudah lama menjadi temannya. Namun dalam melaksanakan tugas dirinya harus profesional, ujarnya.

Sementara itu, kuasa korban Herman Zai selaku ketua SBRM mengucapkan terimakasih kepada Disnaker Riau yang telah berupaya menuntaskan masalah ini. Ia berharap kasus seperti yang dialami Januari Gea ini tidak terulang lagi dihari hari mendatang kepada buruh harian lepas.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dĂ lam mrnyelesaikan masalah ini. Kepada PT RCM saya menitip orang orang kami yang masih bekerja disana", ucapnya.

Januari Gea yang kepada zonariau.com mengatakan ia sangat bersyukur atas suksesnya perjuangan mendapatkan haknya, ia mengakui sempat putus asa dan hilang harapan, mengingat selama 4 tahun bekerja di perkebunan milik Heri Irwan ini tidak punya SK sebagai karyawan.

" Selama 4 tahun bekerja, saya hanya buruh harian lepas, saya di bayar borongan, saya sempat tidak yakin dapat hak, apalagi ketika saya diusir dari rumah karyawan, saya hilang harapan," ungkapnya.

"Namun karena saya diyakinkan oleh ketua serikat buruh Riau Mandiri ( Herman Zai ) bahwa ada hak saya yang wajib saya terima, dan kesungguhan saudara saudara saya paguyuban Nias yang ada di Riau akhirnya saya Optimis, terlebih ketika Pak Ketua IKNR Sefianus Zai dan Pak Ketua DPD HIMNI Riau Bapak Sozifao Hia beserta rombongan datang menjenguk kami, kami jadi tambah semangat," ingatnya terharu.

Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Marinus Gea anggota DPRRI komisi 9 yang yang mitra kerjanya kementrian ketenagakerjaan  yang telah mendukung agar proses penetapan di kementrian ketenagakerjaan tidak memakan waktu lama.

Saya mengucapkan terimakasih kepada semua saudara saudaraku yang sudah ikut berjuang mendampingi saya terlebih yang ikut demo ke perusahaan ." Kepada Paguyuban IKNR , HIMNI ,IKN Pelalawan,  Team SAFU , Gapenas dan seluruh media yang selama ini membantu mengawal kasus saya ini hingga bisa tuntas ," ucapnya dengan terharu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir sejak Juni 2017  yang mana Januari Gea adalah korban kecelakaan kerja di area kebun PT.RCM Kampar . Namun bukannya korban dapat perhatian dari perusahaan malah diusir dari rumah, hingga paguyuban Nias Riau melakukan aksi damai di kantor RCM di Pekanbaru. (Ond)*
Home