Home
 
 
 
 
Buang Limbah Ke Sungai Warga, Dalam Waktu Dekat PT PKS Akan Menerima Sanksi Berat

Senin, 12/03/2018 - 17:28:34 WIB

Foto: Dokumentasi ketika ketua komisi III DRD Inhil beserta rombongan saat meninjau kolam limbah PT PKS Keritang Hulu pada bulan maret 2017 yang lalu
TERKAIT:
   
 
KEMUNING- Permasalahan limbah PT Putera Keritang Sawit yang berlokasi di desa keritang hulu kecamatan kemuning kabupaten indragiri hilir provinsi riau yang mencuat kepermukaan tidak lama ini masih bergulir.

Pasalnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir bersama kementrian LHK perwakilan sumatra telah mendatangi lokasi pabrik PT PKS dan telah melakukan pengecekan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Pemantauan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan kepada zonariau.com ketika mengunjungi salah satu pabrik kelapa sawit di kelurahan selensen, kamis 8/3/18.

"Masalah itu, kita telah datangi lokasi bersama dengan Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan kita akan menaikkan sanksi kepada PT PKS, namun masih belum resmi, karna kita masih menunggu rekomendasi dari LHK terkait apa-apa saja temuannya", Pungkas Kabid.

Namun ketika awak media mempertanyakan seperti apa sanksi yang diberikan, Kabid tersebut belum bisa memberitahukan.

"Nanti saja, yang jelas lebih berat dari sanksi yang kemarin itu", jawabnya.

Tapi BLH Inhil memperkirakan sanksi tersebut akan diberikan paling lama sebulan kedepan ini.

"Paling lama sebulan kedepan ini lah. Kita juga masih menunggu hasi labor kita yang terakhir, dan masalah ini kita akan didampingi oleh LHK perwakilan sumatra", Sambung Kabid.

PT  PKS di keritang hulu tersebut terbilang cukup bandel dimana diduga sering membuang limbah ke liran sungai warga.

Bahkan pada bulan maret 2017 yang lalu PT PKS Keritang Hulu ketahuan mencemari sungai masyarakat dan pada bulan juli 2017 PT PKS keritang Hulu menerima sanksi dari BLH Kabupaten Indragiri Hilir.

Masyarakat sangat berharap, pemerintah daerah dan pemerintah pusat cepat tanggap merespon keluhan masyarakat, jangan sampai nantinya menimbulkan asumsi publik bahwa pemerintah terindikasi memberi perlindungan kepada pelaku usaha yang merugikan msyarakat dan juga merugikan lingkungan.

Apa yang disampaikan oleh Kabid Pemantauan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan terkait masalah limbah PT PKS Keritang Hulu menjadi cacatan yang selalu diingat oleh masyarakat desa keritang hulu.


 (Alvin)
Home