Home
 
 
 
 
Edi Yunara SH:Tahun 2002 X PT Kura Masih Dikuasai H Leman

Selasa, 20/03/2018 - 15:53:53 WIB


TERKAIT:
   
 
BAGAN SINEMBAH - Dalam menyelesaikan persoalan lahan Eks PT Kurnia Rahmat (Kura) yang beberapa waktu lalu sempat ricuh dan nyaris bentrok, Upika Bagan Sinembah melakukan mediasi antar kedua belah pihak H Bachid Majid alias H Akib dengan H Adlan Adnan yang telah menjual lahan tersebut kepada Tomy Wistan.yang dihadiri Pemegang Kuasa H Adlan Adnan Riyan Saragi dan Pengacara H Adlan Adnan Edi Yunara SH.

Mediasi tersebut digelar tertutup di ruangan kerja Camat Bagan Sinembah, Senin (19/3/2018. sekira pukul 10.00 wib.

Usai Pertemuan mediasi tersebut,beberapa awak media digelandang ketempat,dimana Kuasa Hukum H Adlan menginap,yaitu di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu,untuk melakukan Konfrensi pers.

Dalam konfrensi Pers tersebut, kuasa hukum H Adlan Adnan menjelaskan, bahwa hasil dari mediasi yang dipasilitasi Upika Kecamatan Bagan Sinembah tidak menemui kesepakatan.sebab masih harus melengkapi data data masing pihak.

Dalam pertemuan mediasi tersebut H Bachid Majhid alias H Akib menyebutkan bahwa,"Dasar hukum dia memiliki tanah tersebut diperolehnya dari keluarga H Adlan, dikarenakan Keluarga H Adlan Adnan ada pinjam uang kepada H Akib pada tahun 2002," papar Kuasa Hukum H Adlan Adnan Edi Yunara SH.

Sambung Edi lagi,H Akib mengatakan,pada saat Keluarga H Adlan Adnan meminjam uang tersebut untuk keperluan Azrul,yang pada saat itu dipenjara.bahkan untuk menekenkan surat surat yang ada pada H Akib tersebut dipenjara,"sebut Edi Yunara.

Menurut keterangan Kuasa Hukum H Adlan Adnan Edi Yunara SH,"pada tahun 2002 Lahan X PT Kura masih dikuasi H Leman,"ungkapnya.
menurut fakta Hukum, kalau tanggal 12 april 2002,lahan tersebut diperoleh H Akib itu tidak benar, sebab pada tanggal 11 april H Adlan Adnan dilaporkan di Polres Bengkalis di Dumai dan ditahan selama 28 hari,"sebutnya.

"Tidak mungkin ada transaksi penjualan lahan, sementara yang bersangkutan ditahan Polisi,"paparnya lebih jelas.(Alpian)


Home