Home
 
 
 
 
BAGOL Pengusaha Minyak Kecruk Diduga Kuat Langgar UU No 22 Tahun 2001

Kamis, 22/03/2018 - 17:37:31 WIB


TERKAIT:
   
 
KEMUNING - Minyak dan Gas Bumi yang disebut-sebut sebagai sumber daya alam yang langka, ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Salah satunya terjadi di wilayah desa keritang hulu, kecamatan kemuning, kabupaten indragiri hilir, provinsi riau, dimana terdapat beberapa pangkalan yang menampung dan mengecer bahan bakar minyak (BBM) yang dipasok dari kota palembang.

Hasil penelusuran awak media dilapangan tidak lama ini, nama BAGOL menjadi sebutan viral yang diperbincangan warga desa keritang hulu karna diketahui sebagai pengusaha besar penampung dan penyalur BBM asal palembang tersebut.

Ke khawatiran masyarakat pun mecuat kepermukaan, karna BBM yang dipasok tersebut diketahui merupakan minyak mentah yang belum sempat diolah. Sehingga, jika BBM yang dimaksud dipergunakan maka dapat mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.

"Iya pak, namanya BAGOL. Dia pengusaha minyak terbesar di keritang ini. Minyaknya dari palembang. Tapi aneh, kalau minyak itu dipakai, kendaraan rusak, macam tersumbat gitu pak", ujar salah seorang warga desa keritang hulu kepada awak media, rabu 21/3/18.

"Dia sembunyi-sembunyi main nya pak, bongkarnya kadang tengah malam, kadang juga subuh. Aneh kami rasa, jangan - jangan minyak ini bermasalah, kok sembunyi-sembunyi bongkarnya?", sahut warga yang lain ditempat yang sama.

Mengetahui hal itu, tim awak media turun ke lokasi gudang yang disebut-sebut oleh warga tersebut guna memastikan informasi yang dimaksud.

Alhasilnya, tim berhasil menemukan gudang yang dimaksud. Namun, BAGOL yang diketahui sebagai pemilik gudang tidak berhasil ditemui karna tidak berada dilokasi. 

Tim awak media berusaha menghubungi BAGOL untuk meminta penjelasan terkait informasi tersebut, hal ini menjadi acuan tim awak media dalam menjalankan tugas agar dapat menayangkan berita yang berimbang.

Kali ini, Tim berhasil menghubungi BAGOL melalui sambungan telpon genggam yang nomornya telah terlebih dahulu dilacak oleh Tim awak media.

Akhirnya, BAGOL pun mengakui bahwa memang benar dirinya menampung dan menditribusikan BBM asal palembang tersebut. 

BAGOL dengan suara memelas menjelaskan bahwa dirinya dalam hal ini hanya bermain kecil-kecilan.

"Iya bang, minyak kita itu, hanya kecil-kecilan saja ini bang", Pungkasnya singkat kepada awak media.

BAGOL selaku pengusaha dan pemasok minyak asal palembang tersebut sepertinya mengangkangi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang tata cara pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

BAGOL juga sepertinya melanggar Pasal 23
yang tertuang dalam UU diatas karna tidak memiliki berbagai izin.

Dalam pasal 23 pada UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut telah diatur mekanisme untuk menjadi pelaku usaha hilir dimana disebutkan bahwa:

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.

Tentunya, sebagai warga megara yang baik, pengusaha manapun yang dalam mengelola usahanya, suatu kewajiban untuk patuh dan taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Alviman H)

Home