Home
 
 
 
 
Langgar Kode Etik, Panwaslih Nias Utara Laporkan Komisioner KPU Nias Utara Ke DKPP

Kamis, 29/03/2018 - 22:05:18 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA - Sebanyak 5 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, dinilai telah mengangkangi aturan hingga berujung pada pelanggaran etika pada pengangkatan PPK dan PPS dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2019 (Pileg & Pilpres).

Hal itu terungkap dalam rekomendasi surat pemberitahuan laporan pengaduan masyarakat oleh  Panwaslih Kabupaten Nias Utara, yang secara resmi dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam surat tersebut, Sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan serta hasil kajian atas pengaduan masyarakat An. Helpianus Gea (Sekretaris LSM PAKSA RAKYAT) Nomor : 001/LP/PILEGPILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018, Bahwa dapat ditingkatkan atau diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya benar bahwa itu keputusan kita. Kita sudah kirim surat keputusan itu ke DKPP untuk ditindaklanjuti," Ucap Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Utara, Aidirahman Tanjung, Ketika diwawancarai via seluler. Kamis (29/3)

Menanggapi putusan Panwaslih, Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Ottorius Harefa, Ketika dikonfirmasi via seluler, Berdalih bahwa dirinya tidak tahu terkait keputusan pengawas pemilu atas mereka.

"Saya gak tahu dimana letak pelanggaran kode etiknya. Sampai sekarang kami belum diberitahu mana yang kami langgar. Karena setahu saya yang kami lakukan dalam Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 sudah sesuai ketentuan," Kata Otorius dengan nada lemas. 

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif LSM PAKSA RAKYAT Nias, Helpianus Gea, kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Kamis (29/3) sore, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Panwaslih atas keputusan yang telah ditetapkan terkait pengaduan warga.

Menurutnya, Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni rekrutmen PPK dan PPS yang dilaksanakan untuk Pemilu 2019 ini dinilai menyalahi prosedur dan mengangkangi Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera Utara.

Karena seharusnya yang dilakukan KPUD Nias Utara adalah evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS pada Pilgub Sumut, bukan malah dibuka secara umum.

"Untuk itu, kami melaporkan persoalan ini dan kami menyampaikan apresiasi ke Panwaslih Kabupaten Nias Utara atas sikap berkeadilan yang telah dilakukan," Katanya.

Helpi menjelaskan, dalam surat edaran KPU Provinsi Sumut tanggal 24 Februari 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dijelaskan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 berpedoman pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 yang menyebutkan : (Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu).

Untuk metode evaluasi berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018, dengan cara mengisi quisioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuisioner yang telah ditetapkan.

Namun anehnya, petunjuk teknis tersebut tidak diikuti KPU Nias Utara. Hal itu terbukti dari pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 yang dibuka secara umum pada tanggal 5 Februari 2018 lalu, hingga sudah dilakukan pelantikan.

"Ketentuannya jelas yakni masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," Ujarnya.

Helpi juga memberitahu ditemukan adanya bocoran jawaban perekrutan tersebut yang mana diduga berasal dari salah seorang oknum Komisioner KPU Nias Utara.

"Ditambah lagi kita menemukan adanya bocoran jawaban yang tersebar di grup whatsapp PPK se-Kabupaten Nisut pada saat ujian tertulis PPS sedang berlangsung," Ungkapnya. 

Berikut ini beberapa Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, yang dilaporkan dan diduga melanggar kode etik yakni sebagai berikut :

1. Ottorius Harefa (Ketua)
2. Agustinus Hulu (Anggota) 
3. Evorianus Harefa (Anggota) 
4. Inotonia Zega (Anggota) 
5. Haogolala Gea (Anggota)

(Tim/Alvin)
Home