Home
 
 
 
 
Kapolres Inhil Gagalkan Pengiriman Barang Elektronik Tanpa Dokumen

Senin, 02/04/2018 - 23:08:29 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL- AKBP Cristian Rony Putra, Kapolres Indragiri Hilir, melaksanakan  pemeriksaan dua unit pompong  dengan muatan barang tanpa dokumen, senin 2/4/18.

Kejadiannya berawal pada hari minggu 01 April 2018 Pukul 14.00 Wib, di perairan Desa Igal kecamatan Mandah kabupaten Indragiri Hilir, Unit kapal Pol 2600 telah melakukan penangkapan  terhadap  pelaku, Ibrahim (61) Dodo (39).

Di tempat kejadian, pegugas langsung adakan pemeriksaan terhadap 2 unit Pompong tersebut yang bermuatan barang berbagai jenis tanpa dokumen.

Barang tangkapan berupa, power bank, teropong merk gio, asesories senapan angin, alat penghitung uang, kyboard merk zero, kyboard merk bisnis ofice, speaker komputer A800, teropong merk bushnill, teropong merk tasco, teropong merk black, speaker mrk MIG 1000W, semua asal barang dari batam menuju jakarta via tembilahan” tegas kapolres, dan di bawa ke kantor sat Polair Polres Inhil untuk dilakukan Proses Sidik.

sumber: buserkriminal.com
editor: Alvin Hulu
Home