Home
 
 
 
 
Kotak Kosong Menang, Bukti Rakyat Yang Berkuasa

Rabu, 27/06/2018 - 22:37:21 WIB


TERKAIT:
   
 
MAKASSAR- Berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara dari beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul atas calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang mendapat dukungan dari 10 partai besar.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Misna Attas yang dikonfirmasi terkait dengan keunggulan kotak kosong melawan calon tunggal Appi-Cicu enggan berkomentar banyak.

Dia mengaku, tidak bisa berkomentar karena hasilnya belum pasti. KPU menunggu hasil real count oleh KPUD Makassar.

“Saya tidak bisa berkomentar dulu karena baru selesai dilakukan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara Pilkada Makassar sementara dalam perjalanan ke sini. Biarlah quick count yang dilakukan oleh lembaga survei, kami tetap berpatokan pada real count,” kata Misna saat ditemui di Hotel Grand Clarion Makassar, Rabu (27/6/2018) malam.

Baca juga: Quick Count Pilkada Makassar, Kotak Kosong Unggul atas Calon Tunggal

Jika hasil akhir real count adalah kotak kosong unggul dari calon tunggal, Misna mengatakan Makassar akan menggelar kembali Pilkada selanjutnya pada tahun 2020.

“Ya, kalau menang kotak kosong. Tidak mungkin kita Pilkada tahun depan, karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Ya, Pilkada selanjutnya ada pada tahun 2020,” tambahnya.

Appi-Cicu maju pada Pilkada Makassar dengan usungan 10 partai, yakni Partai Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI. Koalisi besar ini mengantongi 43 dari 50 kursi parlemen Makassar.

Dari hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul 53 persen suara. Sedangkan, calon tunggal Appi-Cicu memperoleh suara sebesar 46 persen.

Kotak kosong menjadi pesaing Appi-Cicu, setelah KPUD Makassar mendiskualifikasi pasangan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramusti (Diami). Diami maju dalam Pilkada Makassar 2018 melalui jalur perseorangan atau independen.

Namun di tengah tahapan, terdapat sengketa Pilkada yang menyebabkan pasangan DIAMI terdiskualifikasi. Awalnya, pasangan Diami digugat di Panwaslu terkait beberapa diduga pelanggaran Pilkada. Namun, Panwaslu menolak gugatan tim Appi-Cicu dan menetapkan 2 pasangan calon dalam Pilkada Makassar 2018.

Tidak puas dengan putusan Panwaslu Makassar, tim Appi-Cicu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. PT TUN Makassar pun menerima gugatan tim Appi-Cicu dan meminta KPU Makassar menggugurkan pasangan Diami.

Kemudian, KPU Makassar melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, putusan MA mempekuat putusan PT TUN Makassar agar pasangan Diami digugurkan dalam Pilkada Makassar 2018.

Akhirnya, pasangan Appi-Cicu menjadi calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Dalam surat suara, gambar Appi-Cicu melawan kotak kosong. Dalam pemungutan suara yang berlangsung, Rabu (27/6/2018), kotak kosong mengungguli perolehan suara calon tunggal berdasarkan perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei dan real count yang dilakukan Wali Kota Makassar yang mengawasi jalannya Pilkada Makassar.

Munafri Arifuddin yang merupakan CEO PSM Makassar ini adalah menantu mantan Wakil Ketua MPR RI, Aksa Mahmud. Adapun Aksa Mahmud adalah ipar dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Sumber: kompas.com
Editor: Alvin
Home