Home
 
 
 
 
Tegakkan Perda No 5 Tahun 2002
Satpol PP Pekanbaru Jaring 49 Pekerja Panti Pijat Plus-Plus dan Warung Remang-Remang

Kamis, 26/07/2018 - 21:07:19 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Usai menutup tempat hiburan malam akhir pekan lalu, Satpol PP Pekanbaru terus melakukan penertiban penyakit masyarakat seperti panjti pijat plus-plus dan warung remang-remang.

Informasi awalnya berasal dari laporan masyarakat tentang semakin maraknya panti pijat plus-plus serta warung remang-remang yang menyalahi izin penggunaannya.

Satpol PP kembali menertibkan panti pijat plus - plus serta warung remang - remang yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, sekitar kawasan Air Hitam, Jalan Kartama dan Jalan Arjuna, Kamis (26/7/2018).

Dalam penertiban tersebut, ada  49 wanita diduga terapis plus - plus dan dua laki - laki hidung belang turut diamankan dari beberapa tempat.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk penegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2002. "Kita harus zerokan tempat - tempat mesum, panti pijit plus-plus dan warung remang-remang di Kota Madani ini". ujarnya Agus Pramono dengan nada tegas.

Lebih jauh dijelaskan, pihak Satpol PP kota Pekabaru telah mendata beberapa lokasi yang diduga tempat-tempat mesum dan warung remang-remang serta panti pijit plus-plus.

Dari hasil penertiban tersebut, Agus menyebutkan akan memulangkan pelaku pijat plus-plus dan pekerja warung renag-remang hasil penertiban.

Agus menjelaskan, sebelum dipulangkan, pihaknya akan memberikan penyuluhan terlebih dahulu serta memanggil pemilik usaha panti pijat plus - plus agar tidak mengoperasikan usahanya lagi di kota Madani serta membuat perjanjian terlebih dahulu.

Menurut Agus dari hasil penertiban yang telah dilakukan, sebagian besar terapis yang diamankan adalah dari Indramayu, Subang, Jakarta dan sebagian dari privinsi tetangga. (Sid)


Home