Home
 
 
 
 
Perencanaan SMP Pembangunan RKB SMP 10 Tapung Kampar Dipertanyakan, Kepsek Cuci Tangan.

Senin, 30/07/2018 - 09:25:13 WIB

Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jenjang SMPN 10 Tapung Kabuten Kampar Provinsi Riau. Foto: LSM JIHAD.



TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Perencanaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jenjang SMP (DAK Fisik Reguler) Pekerjaan RKB dan meubilier Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Tapung (3 Lokal) dipertanyakan.

Pasalnya bangunan RKB 3 Lokal yang berlokasi di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang sedang dalam tahap Pembangunan terindikasi adanya penyimpangan, hal ini dikatakan Efialdi selaku Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat ( LPKSM JIHAT)  Kota Pekanbaru.
   
Efialdi menyebutkan, kegiatan Pembangunan Ruang Kelas baru Lokasi kegiatan SMP Negeri 10 Tapung Pelaksana Swakelola Panitia Pembangunan di Sekolah dengan Volume Kegiatan 3 (tiga) Ruang. Waktu Pelaksana 120 Hari kalender Tanggal Mulai 7 juni 2018 dan selesai 30 Oktober 2018 dengan dana Bantuan Rp. 482.646.000.

Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas baru Lokasi kegiatan SMP Negeri 10 Tapung Kabupaten Kampar ini di biyai dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Dari Gambar Pelaksanaan yang dirancang oleh CV. DHIYA CIPTA KONSULTAN terlihat detail pembesian Pondasi potongan A_A dengan rincian ; Ring Balok (15/20 cm) 4 Ø 12 dengan Tul. Beugle Ø 10 – 15, Balok Sloofh (15/20 cm)  6 Ø 12 dengan Tul. Beugle Ø 10 – 15, Kolom (15/20 cm)  6 Ø 12 dengan Tul.

Beugle Ø 10 – 15, Kolom Praktis (11/11 cm)  4 Ø 12 dengan Tul. Beugle Ø 10 – 15, artinya dalam pekerjan itu besi Tulangan yang digunakan adalah 2 macam yaitu besi Ø (dibaca diameter) 12 mm dan besi 10.

Besi Ø 12 diperuntukan untuk penulangan Balok Sloof, Kolom, Ring Balok, dan Ring balok maupun Kolom Praktis, sedangkan Besi Ø 10 digunakan untuk Beugle ( pengikat ) tulangan, anehnya besi yang ditemukan atau yang tampak terpasang pada bangunan yang sudah selesai sampai tahap pengecoran ring balok diperkiran ukuran diameternya hanya 10 mm dan untuk beugle diperkirakan berukuran 7-8 mm.

Dalam hal ini kita mencurigai pengelolaan RKB dengan sistem Swakelola tersebut terindikasi ada penyimpangan atau kecurangan, karena besi tulangan yang dipakai tidak sesuai dengan spesifikasinya, karena besi yang dipakai adalah besi banci.

Kepala Sekolah SMPN 10 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Nursan ketika dikonfirmasi melalui Ketua LSM JIHAD menyebutkan kegiatan penbangunan SMP Negeri 10 Tapung Kabupaten Kampar ini tidak dijelaskan dalam panduan tentang standarisasi pemakaian besi Standar Nasional Indinesia (SNI).

"Kami disini juga punya panduan, disini besi yang kita pakai bermerek SNI, dan dalam buku panduan kami ini tidak ada dijelaskan besi SNI 12 pas dan aturan yang ada sama itu tidak ada sampai pada saya kata Nursan," Jelas Nursan kepada Ketua LSM JIHAD.
2222
Ketika Ketua LSM JIHAD mencoba melihat serta mengopy buku panduan yang dipegang Nursan untuk dipelajari ia enggan untuk memberikannya, dan ia berusaha menghubungi seseorang untuk bertemu dengan pihak LSM dan orang yang dihubungi itu adalah Bapak Nazir selaku Komite Sekolah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan RKB tersebut.

Ketika Nazir datang ia kami ajak untuk langsung kelapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya apakah bangunan tersebut sudah sesuai pelaksanaannya dalam perencanaan.

Anehnya, ketika Efrialdi meminta  memperlihatkan fakturnya pembelian di toko tempat pembelian bahan bangunan, Nazir selaku ketua komite sekolah malah engga memperihatkan.

Dari hasil investigasi dilapangan, pihak LSM JIHAD menemukan besi yang dipasang untuk struktur Kolom, Balok sloof, Ring balok diduga tidak sesuai dengan gambar, karena dalam gambar besi tulangan besi Ø 12 ternyata yang tampak diperkirakan Ø 10, begitu juga dengan Beugle dalam gambar besi Ø 10, yang tampak dilapangan besinya kecil seperti besi Ø 6 – 8 mm.

Atas temuan tersebut, pihak LSM JIHAD meminta pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang atau dibawah pengawasan TP4D Kejari Bangkinang untuk turun lapangan mengecek dugaan pengurangan volume pembesian sesuai dengan perencanaan.

Efrialdi mengatakan, pihak Kejaksaan bisa melakukan pengusutan atau penyelidikan, jika tidak masuk dalam kategori pengawasan maka mereka  bisa masuk berdasarkan  Pasal 30 ayat (1)  huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Ketua LSM JIHAD menduga balok sloof, Ring balok diduga tidak sesuai dengan gambar, karena dalam gambar besi tulangan besi Ø 12 ternyata yang tampak diperkirakan Ø 10, begitu juga dengan Beugle dalam gambar besi Ø 10, yang tampak dilapangan besinya kecil seperti besi Ø 6 – 8 mm.
 
Disamping itu konsultan perencana perlu dipertanyakan apakah dia merencanakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena untuk tulangan beugle biasanya dirancang besi 6 dan 8, mengapa pada bangunan ini dirancang besi 10 ? ini perlu untuk didalami.

Dijelaskan Efialdi bahwa, Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud diatas meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, kemudian dalam Permen PU Nomor  45/PRT/M/2007 Tentang  Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada Persyaratan Struktur Bangunan disebutkan Struktur kolom praktis dan balok pasangan bata yaitu besi tulangan kolom praktis pasangan minimum 4 buah Ø 8 mm dengan jarak sengkang maksimum 20 cm, mutu bahan dan kekuatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.

Selanjutnya  Struktur kolom beton bertulang yaitu kolom beton bertulang yang dicor di tempat harus mempunyai tebal minimum 15 cm diberi tulangan minimum 4 buah Ø 12 mm dengan jarak sengkang maksimum 15 cm.

Dikatakan Efialdi bahwa pemakaian besi tulangan tanpa perhitungan yang matang akan mengakibatkan kegagalan struktur bangunan dan berpengaruh terhadap kekuatan struktur beton itu sendiri, tentu juga berpengaruh terhadap finansial, karena pemakaian volume baja lebih kecil dari pada yang disyaratkan,  Seharusnya Kepsek dapat mengambil tindakan dengan mengambil alih pelaksanaan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/ beriktikad tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang direncanakan, dan jika ini tidak dilakukan berarti Kepsek ikut bermain.

Dijelaskan Efialdi, bahwa dalam Pasal 387 KUHP disebutkan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang, kemudian Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

Begitu pula bunyi  Pasal 7 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2  (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah).

"Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dan Setiap orang yang  bertugas mengawasi  pembangunan  atau penyerahan bahan bangunan,  sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a jelas ada pidanya". urainya Efrialdi. (Ef/Zai).

Home