Home
 
 
 
 
LSM Minta Pihak Kepolisian Menangkap Penjual dan Penadah Besi Banci

Senin, 30/07/2018 - 11:17:20 WIB

Foto: Efrialdi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Disebabkan harganya yang miring, konsumen tanpa pikir panjang langsung membeli produk baja tulangan beton (besi) untuk keperluan pembangunan, padahal besi beton tersebut sudah diberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib,  maka yang sejenis dilarang beredar di Indonesia karena tak sesuai standar.

Produk baja tulangan beton non standar, diistilahkan juga dengan besi beton banci yang diproduksi dari besi bekas yang diolah kembali, Bagi yang membeli dan memakai besi baja beton non standar jelas akan merugikan dirinya, karena akan mengganggu faktor keamanan dan keselamatan bangunan kata Efialdi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat   Jaringan   Informasi   Himpunan   Rakyat   ( LPKSM   JIHAT)   Kota Pekanbaru kepada Media ini.

Lebih parah lagi jika  dipakai untuk proyek atau bangunan-bangunan pemerintah yang jelas-jelas tidak sesuai lagi dengan konsep perencanaan, sebagai contoh sebuah kolom dengan ukuran dimensi 20 x 20 dalam perencanaan oleh konsultan perencana dipakai 6  Ø 12 dengan  jarak sengkang ( beugel) 20 cm pakai besi uk. 8,  maka perkiraan besi untuk 1 M³ adalah ± 191 Kg, Jika dalam pelaksanaan oleh Kontraktor dipasang dengan besi banci yang ukurannya berkurang ± 2 mm, maka perkiraan besi untuk 1 M³ adalah ± 126 Kg, artinya dalam 1 M³ beton terjadi kekurangan 65 Kg besi dari yang direncanakan.

Produk SNI wajib harus dinotifikasi dalam WTO gunanya untuk melindungi konsumen dan pelaku dalam dunia perdagangan.
SNI ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional ( SNI) yang berlaku secara nasional dan mengacu pada kebijakan international, dan telah menetapkan REVISI 1 (Satu) Standar Nasional Indonesia ( SNI ) 2052:2014 tentang Baja tulangan beton, Toleransi dan ukuran Diameternya adalah : Diameter (d) 6 (mm) adalah ± 0,3// (d) 8 s/d 14 (mm) adalah ± 0,4// (d) 16 s/d 25 (mm) adalah ± 0,5// (d)28 s/d 34 (mm) adalah ± 0,6// (d)  diatas 36 adalah ± 0,8.

Perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan menjual besi beton banci merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal 8  Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen.

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), diatur dalam Pasal 112  Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian pada Pasal 113  juga disebutkan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Menteri juga mempertegas dalam peraturannya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor. 37/M-IND/PER/2/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton Secara Wajib yaitu Pasal 2 ayat 1 Memberlakukan secara wajib SNI Baja Tulangan Beton terhadap 3 (tiga) jenis Baja Tulangan Beton dengan SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut :
   
NO JENIS PRODUK    NO. SNI    NO. HS
1 . Baja Tulangan Beton    SNI 07-2052-2002 HS. 7214.20 31 00 HS. 7214.99 90 10
2 . Baja Tulangan BetonHasil Canai Ulang SNI 07-0065-2002 HS. 7214.99 90 10
3 . Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan SNI 07-0954-2002 HS. 7213.91 20 00 HS. 7213.99 20 00

Ayat 2, Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja ; a. Tulangan Beton yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos dan sirip yang digunakan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas, dengan diameter 6 mm sampai dengan 50 mm, dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 menurut beratnya.

b. Tulangan Beton hasil canai ulang yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton, dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang, dengan diameter 6 mm sampai dengan 12 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya.

c. Tulangan Beton dalam bentuk gulungan yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet dengan cara canai panas serta memiliki diameter 6 mm sampai dengan 16 mm dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 %.

Pasal 4, Perusahaan yang memproduksi  Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib ; a. Menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda ( SPPT ) SNI Baja Tulangan Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku, b. Membubuhkan tanda SNI dengan cara emboss padsa setiap produk dan mencanrumkan label pada setiap bundle untuk produk Baja Tulangan Beton berbentuk batangan atau membubuhkan tanda SNI pada setiap bundle untuk produk Baja Tulangan Beton berbentuk gulungan.

Selanjutnya Pasal 9 ayat 1, Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.

Ayat 2, Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar dipasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

Ayat 3, Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efrialdi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat ( LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru minta Kepolisian untuk melakukan pengecekan ke toko-toko bangunan serta gudang-gudang besi yang menampung serta menjual besi-besi yang tidak SNI serta menangkap para pemasok dan penadahnya. (Ef/Zai)

Home