Home
 
 
 
 
Pungli Masih Terjadi Disekolah, Ayo Laporkan

Kamis, 02/08/2018 - 13:30:09 WIB

BUDAYAKAN ANTI PUNGLI
TERKAIT:
   
 
Rokan Hulu - Gerakan  saber pungli yang telah ditegaskan oleh Presiden masih belum terlaksana dengan baik didaerah.Gerakan sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli ) tujuannya agar masyarakat tidak dibebankan dengan berbagai pungutan oleh berbagai iinstansi baik instansi pemerintah maupun swasta.

Pungutan liar yang dimaksud adalah segala pungutan yang tidak dipayungi oleh aturan hukum yang mengatur tentang pungutan tersebut.

Presiden telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek pungutan liar di Indonesia.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui : WEBSITE : http://saberpungli.id SMS : 1193 - CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun Jenis - Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}

Seperti yang diutarakan oleh salah satu orangtua murid SD Negeri 009 Aliantan, yang tidak bersedia namanya ditulis, Pungutan liar terjadi di Sekolah Dasar Negeri 009 Aliantan , Desa Aliantan Kecamatan kabun kabupaten Rokan Hulu, dengan modus pihak sekolah meminta uang legalisir izajah kepada orang tua/ wali murid sebesar Rp.30.000 ( tiga puluh ribu rupiah).

Menyikapi masih adanya praktek pungli di daerah-daerah terpencil,  Ketua Lembaga bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( LBH BERNAS ) Sefianus Zai, SH menghimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk tidak melayani dan tidak memberi kepada pelaku pungli sekalipun nominalnya hanya 2.000 rupiah."Ingatkan dan sadarkan pelaku bahwa tindakan meminta uang tanpa dasar hukum adalah pungli dan dilarang,"tegas Zai.

Sefianus Zai menilai bahwa kebiasaan pungli ini harus di hentikan. " Jangan membenarkan kebiasaan, tapi biasakan yang benar ,"ungkapnya.

Kebiasaan buruk ( pungli-red) yang selama ini turun temurun harus kita hentikan, kalau tidak maka akan diwarisi oleh generasi berikutnya. Sudah saatnya masyarakat berperan membenahi negara kita ini agar taat hukum dan prosedural, Jika ada yang masih membandel maka laporkan, jangan takut melakukan perubahan," ucapnya mengakhiri. ***
Home