Home
 
 
 
 
1 Orang Diantara 4 Tersangka Penganiaya KZ Jadi Buron Polisi

Senin, 03/09/2018 - 20:00:14 WIB


TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI - Empat orang tersangka akhirnya ditetapkan Polres Nias terkait  kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama kepada  seorang wanita paruh baya (janda) yang terjadi di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, yang beberapa waktu lalu video nya sempat viral di jejaring sosial.  

1 orang diantara empat tersangka, diduga melarikan diri. Sekarang masuk dalam DPO Polisi. 

"Kita sudah tetapkan empat tersangka yakni : JH alias Joni, SZ alias Ama Kevin, LD alias Ama Elsi (ketiganya sudah ditahan). Sedangkan tersangka SH alias Sozi (masuk Daftar Pencarian Orang). Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana terhadap seorang perempuan Kasiani Zebua alias Ina Gawati (Korban)" Ucap Kepala Kepolisian Resort Nias, AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan dihalaman Mapolres Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Senin (3/9/2018) 

Kapolres Nias memberitahukan bahwa kasus kekerasan kepada perempuan secara bersama - sama ini telah menjadi atensi untuk di ungkap. 

Menurut keterangan tersangka, Beberapa pelaku merasa kesal karena Korban sering mendatangi rumah keluarganya. Sehingga terjadi lah insiden tersebut.


"Tersangka JH alias Joni menampar wajah korban dengan tangan kanannya. Tersangka SZ alias Ama Kevin mengikat kaki korban. LD alias Ama Elsi berperan menahan dan memegang kedua kaki korban, dan tersangka SH alias Sozi mengikat kedua tangan korban," Tuturnya

Atas perbuatan pelaku, lanjut Deni, Para Tersangka dijerat dikenakan pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini akan terus dikembangkan yang mana tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

"Yang lain sudah ditahan. Satu tersangka lagi akan kita cari" Pungkas Deni.

(Tim/Alvin)
Home