Home
 
 
 
 
Sidang Kasus Pemred Harian Berantas di PN PKU Ditunda Hingga Minggu Depan

Jumat, 14/09/2018 - 08:14:27 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Agenda sidang yang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang -undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap  Pimpinan Redaksi Media Harian Berantas.

Awalnya sengketa ini hingga ke meja hijau akibat pemberitaan dari  Toro selaku penanggung jawab di medianya memuat kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp272 miliar tahun anggaran 2012.

Sidang yang diagendakan Kamis 13/9/2018 terpaksa tertunda karena SK pengganti Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Toni Irvan SH, MH belum ada. Dimana Toni Irvan SH MH (Ketua Majelis Hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya telah dimutasi.

“Mengingat siapa pengganti saya sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, agenda sidang pemeriksaan keterangan-keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU, kita tunda. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan oleh yang menggantikan saya sebagai hakim ketua dalam perkara ini,” ujar Toni Irvan.  

Usai majelis hakim menyudahi palu sidang, saksi pelapor yang dihadirkan JPU yakni Reza Zuhelmy, Mirzal Apriliando, Yulistar Elvanto Simorangkir didampingi saksi Sugianto yang telah didengar keterangannya oleh majelis hakim, Kamis (23/08) lalu, keburu keluar dari dalam sidang berbondong di samping pintu keluar masuk Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy merupakan tim sukses pemenangan dan saksi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dalam perkara saat dihampiri puluhan Wartawan yang bersiap menampung keterangan Persnya, tak berkomentar dan memilih kabur dari kejaran wawancara Wartawan.

“Maaf ya, nanti ajah di persidangan. Maaf-maaf-maaf” kata Reza Zuhelmy sambil kabur dari tengah-tengah puluhan Wartawan.

Bukan Reza Zuhelmy saja, rekan saksi Bupati (Amril Mukminin) dari KNPI Bengkalis itu, Mirzal Apriliando dan Sugianto termasuk Yulistar Elvanto Simorangkir yang mengaku profesi dalam BAP penyidik Polda Riau sebagai Wartawan, ikut lari hingga lewat kantor Disperindag, Jalan Teratai Kota Pekanbaru-Riau.

Bukan itu saja, saksi Sugianto yang keterangannya sudah usai di PN Pekanbaru (23/08/2018) lalu, ketahuan memotret para Wartawan yang berusaha menggali keterangan dari Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy, karena dari informasi yang beredar saat aksi damai Solidaritas Pers Indonesia, Senin (10/09) di Mapolda Riau dan Kejati Riau, Reza Zuhelmy diduga ikut terlibat dalam kasus sengketa ini.

Salah satu saksi yang bernama Sugianto yang ketahuan memotret Wartawan melalui HP miliknya itu dihalaman PN Pekanbaru, takut dan lari hingga  dikejar Wartawan untuk mempertanyakan kapasitas dan maksudnya apa memotret Wartawan yang sedang konfirmasi. Lalu Sugianto yang wajahnya sudah memucat itu pun, bergegas pergi kabur sambil mengatakan, 'Saya ini wartawan' ucapnya.

Seusai sidang kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin terhadap Redaksi Media Harian Berantas, Toro ini ditunda (13/09), puluhan Wartawan yang terbentuk secara Solidaritas Pers Indonesia, spontan rapat untuk mengagendakan audensi kepada Kapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, serta aksi damai (Demo) jilid II yang akan kembali dibuka Kamis (20/09/2018).

“Kasus Pers seperti ini tak boleh kita biarkan dihubungkan ke undang-undang ITE ya, Nanti siapapun itu orang merajalela menginjak-injak profesi atau tugas Wartawan. Kita harus buat gebrakan termasuk melaporkan kasus yang dialami rekan ini kepada pak Luhut Panjaitan kalau beliau sudah jadi ke Pekanbaru hari Selasa depan”, kecam Wartawati senior Munazlen Nazir yang memastikan akan menurunkan aksi massa Pers, Kamis (20/09) mendatang.

Diberitakan media massa sebelumnya, Direktur Media Watch Riau Wahyudi E Panggabean, mengecam keras dengan masuknya kasus ini ke ranah peradilan. Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan Pendiri Sekolah Jurnalistik di Riau ‎ini mengaku terusik setelah mencermati kasus ini.

"Saya sudah melihat lebih dalam kasus ini. Saya lihat, sengketa ini dipaksakan masuk ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana," ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers beberapa waktu lalu.

PPR Dewan Pers, kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas‎ yang ditulis oleh Toro Laia, telah melanggar Kode Etik Jurnalis. Dewan Pers meminta media itu membuat hak jawab dan permintaan maaf, terang Wahyudi E Panggabean.  (Rls/rdn).
Home