Home
 
 
 
 
Hutan Mangruve Berubah Fungsi Polhut Riau Bertindak

Rabu, 19/09/2018 - 12:39:52 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Tim dari Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau turun dan melakukan penertiban terhadap perambah hutan mangrove di areal desa Pematang Duku kecamatan Bengkalis jalan menuju pondok Pesantren Nurul Falah.

Dari hasil penertiban, Tim dari Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyita satu unit alat Eskavator dan satu unit alat pemotong (chainsaw).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut laporan LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) dan setelah itu Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan Provinsi Riau DHL dan Kabupaten Bengkalis akhirnya melakukan tindakan.

Hutan Mangruve yang semestikan dilestarikan untuk penyangga gelombang yang diakibatkan oleh gerusan gelombang laut Selat Malaka yang terletak didaerah sempadan Sungai Seliau dan sempadan pantai Desa Pematang duku kecamatan Bengkalis ini justru dirambah oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab untuk usaha tambak udang.

Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau yang dipimpin oleh Agus Surwoko hanya membawa alat bukti satu unit chainsaw, sementara escavator ditinggal dilokasi karena mesinnya rusak.

Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Solihin menyebutkan saat kepala Daerah Kabupaten Bengkalis di jabat oleh H.Syamsurizal kurang lebih hampir ratusan Miliyar uang Negara baik bersumber dari Dana Alokhasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR)  APBD Kabupaten Bengkalis , APBD Propinsi  Riau maupun APBN dialokasikan utuk proyek Reboisasi dan rehabilitasi kawasan hutan  mangrove pada lahan-lahan yang gundul dan kritis, sangat di sayangkan sekali ketika lahan yang kritis tersebut telah lestari.

Solihin sangat menyangkan ulah oknum mantan pejabat ini yang kini malah dirambah oleh para pihak pengusaha tambak udang diduga secara ilegal.

Menurut Solihin, perambahan hutan mangruve ini telah berubah fungsi menjadi tambak udang tak hanya stu lokasi. Dia berharap pihak penegak hukum dapat ganjaran yang setimpal akibat perbuatannya yang telah merusak lingkungan hidup dalam keberlangsungan pelestarian hutan Mangruve. (zrc/rdn).
Home