Surat Edaran Kementerian Pertanian , Tegaskan Daging Anjing Bukan Makanan
Kamis, 04/10/2018 - 07:23:41 WIB
JAKARTA - Kementerian pertanian, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan akhirnya mengeluarkan edaran tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran / Perdagangan Daging Anjing
Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 25 September 2018 lalu akan menjadi payung hukum untuk melarang setiap tindakan perdagangan anjing untuk dijadikan bahan makanan.
Surat edaran dari Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 9874/SE/PK.420/F/09/2018 ditujukan kepada stakeholder terkait yakni seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Kepala Balai Besar Veteriner, Kepala Balai Veteriner, Kepala Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.
Dalam Surat Edaran ini menegaskan bahwa:
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa daging Anjing tidak termasuk dalam defenisi bahan makanan.
Selanjutnya ditegaskan bahwa dinas terkait diminta untuk mengawasi lalu lintas peredaran daging anjing dan veteriner untuk TIDAK MEMBERIKAN SURAT KESEHATAN HEWAN PANGAN (SKHP) BAGI DAGING ANJING DAN ANJING HIDUP UNTUK DIKONSUMSI.
Surat keterangan kesehatan hewan hanya boleh diberikan kepada anjing hidup dengan peruntukannya sebagai hewan peliharaan kesayangan atau untuk berburu.
Tujuan surat edaran ini untuk menjamin Kesejahteraan Hewan Domestik dan Satwa Dilindungi dan untuk menjamin kesehatan hewan nasional dan menjamin ketentraman bathin masyarakat dalam mendapatkan pangan yang sehat dan halal.
Melalui Surat edaran ini diharapkan tercapainya Kesejaheraan hewan domestik dan menghindari anjing menjadi korban Kekerasan manusia.
Surat edaran ini disambut dengan sukacita oleh masyarakat baik pencinta anjing maupun masyarakat luas yang menginginkan bahan makanan terbebas dari unsur2 tidak halal. ***