Home
 
 
 
 
Masih Bingung Cara Bayar Pajak Online? Ini Solusinya!

Senin, 08/10/2018 - 07:38:10 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Salah satu alasan malas melaporkan pajak adalah antrean panjang yang mengular di kantor pajak, kemacetan saat harus mendatangi KPP, dan masih banyak lagi. Padahal, kini ada cara mudah untuk melaporkan pajak tanpa perlu repot-repot antre di kantor pajak. Caranya dengan menggunakan layanan pajak elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau mitra resmi DJP seperti aplikasi OnlinePajak.

Layanan pajak elektronik praktis membuat prosedur pembayaran pajak menjadi lebih singkat dan sederhana. Masih bingung cara bayar pajak secara online? Yuk simak artikelnya dan langsung setor pajak dengan cara cepat bersama PajakPay.

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Risikonya Bagi Wajib Pajak?

Setiap wajib pajak yang punya NPWP dan memiliki penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak.

Selain sanksi denda, terdapat pula sanksi pidana bila tidak menyetorkan pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.

OnlinePajak semakin menancapkan kukunya di industri finansial teknologi (fintek) Tanah Air setelah berhasil menyabet dua penghargaan dalam ajang Forbes Digital Conference 2018: Building Indonesia’s E-conomy yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (1/10). Forbes Indonesia sebagai penyelenggara, menobatkan OnlinePajak sebagai 30 Promising Growth-Stage Startups dan Innovator.

OnlinePajak sangat berterima kasih kepada Forbes Indonesia. Namun demikian, kami merasa penghargaan ini lebih pantas diberikan kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, stakeholder, dan partner kami yang telah berkolaborasi dalam meraih visi kami: membantu perusahaan di Indonesia mengurangi beban adminstratif melalui pengelolaan pajak yang sederhana. Hidup wajib pajak Indonesia!


Pajak Elektronik: Cara Bayar Pajak Secara Online

Surtan Siahaan | 802 views
Pengertian Pajak Elektronik

Pajak elektronik yang juga dikenal dengan nama Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah sistem pembayaran pajak online yang dikelola Biller Ditjen Pajak dan menerapkan billing system.

Artikel kali ini akan membahas tata cara pembayaran pajak elektronik. Namun, sebelum pembahasan kita berlanjut, ada baiknya untuk mengetahui latar belakang di balik adanya fasilitas pajak elektronik.
Lapor Pajak Manual Kurang Praktis

Salah satu alasan orang malas melaporkan pajak adalah antrean panjang orang-orang di KPP, kemacetan saat harus mendatangi KPP dan masih banyak lagi.

Padahal, kini ada cara mudah untuk melaporkan pajak tanpa perlu repot-repot antre di KPP. Caranya dengan menggunakan layanan pajak elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau mitra resmi DJP seperti aplikasi OnlinePajak
Tentang SSE Pajak Online

SSE atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang dibuat oleh DJP. Fungsi SSE sendiri adalah untuk membuat kode billing yang berguna dalam proses pembayaran pajak.

Sistem ini telah diterapkan sejak Juli 2016 dan menggantikan model Surat Setoran Pajak (SSP) yang sebelumnya digunakan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Layanan pajak elektronik praktis membuat prosedur pembayaran pajak menjadi lebih singkat dan sederhana.

Anda cukup membuat ID billing melalui website DJP Online atau mitra resminya yakni OnlinePajak. Setelah memiliki ID billing, Anda tinggal melakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, internet banking, dan juga mobile banking.

Pendek kata, Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran. Bahkan, Anda bisa melakukannya tanpa harus datang ke bank. Semua pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau sistem setor pajak 1 klik (1 Click Pay) dari OnlinePajak.
Kanal SSE Pajak Online

Untuk pembuatan kode billing, berikut ini alamat situs dan aplikasi yang dapat digunakan:

1. Sse.pajak.go.id

SSE Pajak adalah aplikasi yang dibuat DJP untuk memproses kode billing pajak. Anda cukup menyiapkan data nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk membuat surat setoran elektronik.

2. e-Billing OnlinePajak

OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP dalam menyediakan layanan SSE pajak online atau e-Billing pajak berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2017. Kemudahan yang ditawarkan adalah wajib pajak dapat memperoleh kode billing sekaligus membayar pajak terutang melalui fitur PajakPay yang terdapat di aplikasi OnlinePajak.

Jadi, wajib pajak bisa menuntaskan seluruh proses perpajakan melalui satu aplikasi saja.

Jenis Pajak yang Dapat Dibayarkan

Beberapa jenis pajak yang dapat disetorkan melalui sistem pembayaran pajak elektronik adalah:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan PPN Impor
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM
    Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
    Pajak Penghasilan, berupa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Final, PPh Fiskal, dan PPh Non Migas lain

Manfaat Pajak Elektronik

Bagi Anda yang tidak bisa meninggalkan kantor untuk mengurus kewajiban perpajakan, layanan pajak elektronik tentu sangat membantu. Apalagi, jika Anda memilih untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing OnlinePajak. Manfaat yang dapat Anda peroleh adalah sebagai berikut.

1. Lebih menghemat waktu

Kode billing pajak dapat diterbitkan dalam satu kali klik saja. Tentu ini lebih cepat, efektif, dan efisien bagi Anda sebagai wajib pajak. Plus, sangat membantu jika jumlah KAP dan KJS yang dimiliki cukup banyak.

2. Sistem terpadu

Aplikasi e-Billing pun sudah terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang dimiliki oleh OnlinePajak, antara lain PajakPay dan e-Filling. Tidak perlu bersusah payah mengunduh berbagai software atau aplikasi perpajakan. Hanya dengan satu aplikasi, semua administrasi perpajakan Anda selesai dalam waktu singkat dan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

3. Tepat dan Akurat

Salah satu kelebihan layanan pajak elektronik, khususnya yang disediakan OnlinePajak adalah fitur kalkulator pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menghitung pajaknya menggunakan aplikasi sehingga hasil perhitungan lebih akurat dan cepat diperoleh.

4. Pajak Elektronik Sah

Kadang muncul keraguan ketika Anda melakukan transaksi online, termasuk saat membayar pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014, setelah menyetorkan dan melaporkan pajaknya melalui SSE, maka wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang posisinya setara dengan SSP.

Selain itu, wajib pajak juga memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Jadi, dengan memiliki kedua bukti tersebut menegaskan bahwa pembayaran pajak elektronik ini sah di mata hukum. (Rls/Dani).
Home