Home
 
 
 
 
Marwah Dipertaruhkan, Nyali Pemda Nias Utara di Uji Oknum Kades Ombolata Afulu

Kamis, 11/10/2018 - 11:42:40 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA - Camat Afulu Otoni Zebua kepada awak media saat dikonfirmasi terkait lanjutan surat rekomendasi Bupati Nias Utara mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dan mengembalikan kepada inspektorat dan Bupati untuk melanjutkan rekomendasinya karena menurutnya kepala desa ombolata afulu An. Artinus Waruwu tidak bisa dibina.

Ditambahkan oleh Camat Afulu mengatakan, undangan rapat di desa pada hari jumat tersebut saya telah mengingatkannya untuk saling menghargai , " Saya juga menghargai dan tunduk pada pimpinan saya di kabupaten dan kamu juga tunduk pada pimpinan di kecamatan, bagaimana dengan rekomendasi pimpinan kita," Ujarnya camat.

Namun Kepala Desa saat itu langsung membatah lanjutan bicara dan menjawab soal masalah surat rekomendasi Bupati bisa saya iakan bisa tidak! Itu adalah hak saya memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa bukan Bupati. soal rekomendasi itu nanti saya hubungin dia, Aman itu ucap Camat Afulu Menirukan pernyataan Artinus Waruwu.

Lanjutnya menjelaskan, rapat yang terlaksana itu pun rancu bukan membahas perihal dalam surat undangan, tentang keberatan An. Tali'ia Gea pada pemberhentiannya sebagai Kepala Dusun III, dimana daftar hadir yang ditanda tangani warga dalam rangka penyelesaian masalah pemberhentian An. Tali'ia Gea dan keputusan rapat untuk memilih dan menetapkan An. Hasatulo Waruwu sebagai Kepala Dusun III di Desa Ombolata Afulu, bukan menetapkan Tali'ia Gea dan membayarkan honornya sehingga keputusan rapat tersebut pada hari jumat belum saya tanda tangani dan sudah saya kembalikan di desa, saya tidak mau di ikat oleh kepala desa dalam masalah ini, jelasnya camat afulu.

Makanya saya saat ini mengembalikan kepada Bapak Inspektorat dan Bapak Bupati untuk segera memberlakukan konsekuensi peraturan perundang undangan yang berlaku kepada kepala desa ombolata afulu, menurutnya tidak bisa diarahkan kepala desa ini "Keras" Ujar camat.

Saya ini sudah beberapa kali jadi Camat dan baru kali ini saya temukan seorang Kepala Desa yang tidak tunduk pada atasan, untuk sanksi administrasi biarkan atasan yang mengeluarkannya, jelas Camat Afulu.

Salah seorang warga berinisial KZ meminta kepada Pejabat Pemerintah Daerah segera mengeluarkan sanksi administrasi kepada kepala Desa Ombolata Afulu, dimana Camat Afulu telah mengembalikan masalah ini kepada Bapak pejabat di Kabupaten, karena Kepala Desa ini sudah tidak bisa diarahkan.

Dijabarkannya sementara dalam surat lanjutan rekomendasi Bupati yang dikeluarkan Inspektorat baru baru ini bahwa telah diberikan amanat kepada camat untuk segera mengeluarkan sanksi jika Kepala Desa Ombolata Afulu tidak menindak lanjutin rekomendasi tersebut sesuai dilink berita sebelumnya. Sementara Camat Afulu saat ini lepas tangan akan permasalahan pemberhentian Tali'ia Gea yang telah cacat prosedur dilakukan oleh Kepala Desa Ombolata, ulasnya KZ.

Kini masalah ini bergulir di tingkat pemerintah kabupaten Nias Utara. Akan kah pemerintah kabupaten nias utara punya nyali melawan pembangkangan oknum kades Artinus Waruwu tersebut? Publik menunggu tindakan pemerintah daerah kabupaten nias utara memngambil tindakan tegas karna dalam permasalahan ini marwah pemerintah daerah kabupaten nias utara dipertaruhkan.

(Tim/KG/Alvin)
Home