Home
 
 
 
 
Penyebax Hoax PDI Perjuangan Kafir dan Akan Tutup Pesantren di Tangkap

Kamis, 11/10/2018 - 16:04:52 WIB

 Purwanto ( foto : suryamalang.com)
TERKAIT:
   
 

PASURUAN - Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan ditetapkan sebagai tersangka. 

Karyawan swasta di sebuah perusahaan ini diamankan setelah diduga kuat melanggar Undang - undang ITE pasal 45 nomor 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kini, dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Penyebabnya, karena tersangka ini tidak bijak dalam bermain media sosial (medsos). Ia diduga kuat menghina dan mencela PDI Perjuangan dalam akun media sosial (medsos). 

Bahkan ia tidak hanya sekali, tapi berkali - kali, menghina partai bersimbol moncong banteng tersebut. Akun tersangka ini adalah Wahyu Ajie. 

Dalam akun pribadinya itu, tersangka membagikan berbagai macam gambar atau perkataan yang pada intinya menghina dan menjelekkan PDIP di akun medsosnya. 

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu. Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI, saya hanya membagikan saja," kata Purwanto kepada SuryaMalang.com.

Ia mengaku tidak ada maksud apa - apa. Bahkan, ia bukan orang partai. Ia tidak mengenal dan tidak memahami tentang politik. 

Yang dia rasakan adalah ketika orang tuanya sebagai petani kesulitan menjual beras dari sawahnya. 

"Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Makanya begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya ya saya bagikan," akunya.

Dia pun juga tidak menyangka kejadiannya akan sepanjang ini. Ia tidak menyangka diburu polisi dan akan ditetapkan sebagai tersangka. 


Itu hanya bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Selebihnya saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini," tambah dia.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menjelaskan, secara pribadi atau partai, ia menyesalkan apa yang sudah dilakukan tersangka ini. Sebelum dilaporkan, ia dan tim cyber PDIP sudah mengirimkan pesan pribadi ke yang bersangkutan.

"Inti pesan itu , kami minta dia untuk menghapus dan tidak menyebarkan Hoax dan menyudutkan partai kami. Nah peringatan itu seolah dibiarkan, justru dia semakin menyebarkan hal itu. Makanya , kami melaporkan ke polisi dan kami berterima kasih kepada polisi, karena kami laporkan Selasa, Rabu dia ditetapkan tersangka. Sangat cepat," katanya.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan ini menyebarkan sebuah gambar atau informasi yang belum tentu dijamin kebenarannya. Dia menyampaikan informasi hoax.

Bagi kami apa yang dilakukannya bisa memecah belah dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebarkan berita hoax," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menjelaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Yang jelas, hari ini pihaknya sudah menetapkan dia sebagai tersangka.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami jerat dia dengan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Motifnya dia melakukan itu karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang," tutupnya. ***


Sumber  : Suryamalang.com


Home