Home
 
 
 
 
Praktisi Hukum Menilai Pembunuhan 2 Pria di Kafe September 2018 Diduga Ada Perencanaan Awal

Kamis, 06/12/2018 - 20:10:45 WIB

ONDROITA TAFONA'O S.H
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Sesuai dengan kronologis pembunuhan tersebut setelah di lakukan adegan pembunuhan oleh tersangka dan memintai keterangan dari saksi mata, Ita ( karyawan kafe rita ). Dimana saat kejadian tersebut sekira jam 04:00Wib pagi subuh dan kafe tersebut sudah tutup. Korban sebagai konsumen yang paling terakhir sudah naik di atas motor, lalu pelaku datang bertiga yang satu orang masuk kedalam sedangkan yang 2 orang menunggu di luar, yang masuk kedalam kafe tersebut yang berinsial As atau sering kenal dengan nama panggilan budi, menghampiri resepsonis kafe tersebut ema ( karyawan kafe rita ) dan keluar sambil melontarkan kata kata, klo tidak senang di luar kita main. Datang korban yang bernama Ade menanyakan ada apa tu bang di sini kan tidak ada masalah lalu si toni turun dari atas motornya tanya, apa tu Ade. Lalu datang pelaku yang masih nunggu di luar langsung menghampiri si korban dan langsung menusuk perut sebelah kiri korban (Ade). sedangkan sibudi ( pelaku ) langsung menusuk juga perut si korban ( Toni ). Jadi, pelaku tersebut sengaja melontarkan kata kata tersebut untuk memancing emosi orang ( korban  ).

Nah dari kronologis tersebut  kita menilai ada perencanaan sebelumnya, yang kita perhatikan :
1. Pelaku tidak berada pada satu tempat sebelunya, cuman langsung datang dan membuat kata kata yang tidak senonoh, bisa jadi sebelumnya pelaku sudah mengicar keberadaan korban sebelumnya.
2. Benda tajam ( pisau ) yang di gunakan oleh pelaku adalah pisau mereka sendiri, artinya pisau yang mereka gunakan itu adalah sudah mereka siapkan sebelumnya, sehingga dengan spontan langsung menikam korban tanpa basa basi.


Tindak pidana pembunuhan merupakan perbuatan yang di lakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pasal dasar pembunuhan adalah pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana, yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun".

Dan kemudian bila di tambahkan unsur perencanaan terlebih dahulu, pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana, yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa irang lain, di ancam karena pembunuhan dengan rencana,dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ".

Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/ terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain. Dan karena besar dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila secara tegas di larang oleh hukum positif yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan  berencana sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHPidana, pelaku di ancam dengan hukuman Mati.

Salah satu dampak yang di timbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya ntawa si korban  padahal  nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang.



Oleh : ONDROITA TAFONA'O SH.



Home