Home
 
 
 
 
Bawaslu Bengkalis Menertibkan APK yang Melanggar Aturan

Rabu, 23/01/2019 - 11:38:37 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS - Musim pesta demokrasi tidak luput dari namanya Alat Praga Kampanye (APK) sebagai mana APK tersebut dipakai untuk menampilkan foto Calon Legislatif (CALEG) brserta nomor urut dari partai politik dan juga cara pencoblosan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Riau, telah membongkar alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan, selasa (22/1/2019) penertiban ini akan rutin digelar hingga masa pemilu mendatang.

Komisionir Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mukhrodin mengatakan penertiban APK kali ini adalah karena tidak sesuai secara aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk hari ini kami sudah menertibkan APK yang melanggar aturan dibeberapa titik dan akan akan rutin dilakukan. Jika memang melanggar dari aturan yang telah ditetapkan kita akan bongkar, meski itu mendapat izin dari pemilik lahan," terang Mukhrodin

Dijelaskan bahwa Mukhrodin "Untuk aturan pemasangan APK ini sudah diatur melalui kesepakatan dari partai itu sendiri dan di SKkan oleh KPU,  bahwa untuk satu desa dibagi menjadi lima titik dan ditetapkan kepada partai yang telah ditentukan, jika itu bukan hak wilayah partai maka akan kita bongkar," jelas Mukhrodin.

Mukhrodin juga menambahkan dalam pembongkaran ini tidak untuk merusak APKnya tapi hanya menertibkan saja.

"Kami usahakan dalam pembongkaran ini kita tidak membuang, kita hanya mengamankan saja dan semaksimal mungkin tidak merusak APK tersebut," Ungkapnya Mukhrodin.

Pembongkaran APK yang melanggar aturan itu juga melibatkan pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan KPU Kabupaten/Kota. (Rdn)
Home