Home
 
 
 
 
Wakil Bupati Pasaman H Atos Pratama Lantik 16 Pejabat Pejabat Eselon III.

Rabu, 06/02/2019 - 18:55:25 WIB


TERKAIT:
   
 
PASAMAN  - Wakil bupati Pasaman H. Atos Pratama melantik 16 orang Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman  di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman  Rabu Siang, (06 /02/2019).

Acara pelantikan tersebut di Hadiri oleh Sekretaris daerah Drs Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, dan Kepal OPD serta Puluhan ASN  di Lingkungan Pemkab Pasaman.

Dalam pelantikan tersebut terlihat adanya pergantian di tempat strategis, diantaranya Sekretaris PU, M .Dwi Richi Jaya Pamungkas SPI, MSI, beralih tugas di Sekretaris Perikanan Kabupaten Pasaman.

Sementara sekretaris PU di isi oleh Syafril Masnur ST MT yang sebelumnya menjabat  Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Pariwisata, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa di isi oleh Bujang ST yang sebelumnya Kabid Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Pasaman.

Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama pada kesempatan tersebut menyebutkan , penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya adalah merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap Kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tertentu sekaligus merupakan amanah yang harus di tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

H. Atos Pratama juga berharap pengambilan sumpah kepada 16 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan amanah yang diemban benar-benar membawa perubahan lebih baik lagi.

Pada kesempatan itu, Wabup juga menghimbau kepada setiap Kepala SKPD turut memberikan dukungan terhadap pejabatnya yang baru dilantik. " Untuk memenuhi amanah yang diemban ini, saya berharap adanya dukungan dari keluarga masing masing pejabat sesuai tupoksinya," jelasnya Wakil Bupati.
untuk kesuksesan pekerjaan masing masing ,

H.Atos Pratama juga mengingatkan kepada ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman agar selalu menjaga kedispilinan dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010.

Tak hanya mengingatkan, Wakil Bupati  Pasaman ini dengan tegas menyampaikan bahwa setiap ASN yang melanggar ketentuan Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 dapat dikenai sanksi sesuai regulasinya. (Karno/ck).
Home